Babinsa Koramil 0321-02/TP Rohil Hadiri Mediasi Aksi Unjuk Rasa Warga di Teluk Berembun

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:21:34 WIB

TELUK BEREMBUN -- Babinsa Koramil 0321-02/TP Rohil, Sertu Mubin ikut mendampingi Pj Datin Penghulu Teluk Berembun untuk menyelesaikan persoalan yang timbul sehingga warga sekitar kepenghuluan Teluk Berembun kecamatan Tanah Putih melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dimana dalam aksi tersebut warga meminta kepada pihak PT PHR untuk memenuhi tiga tuntutan yang disampaikan warga 

Ketiga tuntutan warga itu meliputi, bahwa pihak PT PHR harus melakukan pengaspalan jalan Teluk Berembun, memberikan perhatian kepada anak-anak dalam hal pendidikan, serta memberikan peluang pekerjaan terhadap pemuda setempat.

Hal ini terungkap saat dilakukan Mediasi antara warga dengan pihak PT PHR di aula kantor kepenghuluan Teluk Berembun, Rabu (18/12/2024).

Hadir dalam mediasi itu, Pj Datin Penghulu Teluk Berembun, Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Ipda M Silaban, Babinsa Koramil 0321-02/TP Rohil, Serda Mubin, ECSR-PHR, Juntak, Operasial Manager, Audy MK, K Itel, Pona, CR Humas, Edi Irwan, Scurity PHR, Jomi Arco serta warga masyarakat kepenghuluan Teluk Berembun.

Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP yang dikonfirmaskan melalui Danramil 02/TP, Kapten Cba (K) Karnilawati membenarkan adanya kegiatan tersebut.

" Intinya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat itu berjalan dengan tertib dan aman. Dan semuanya juga langsung disikapi dengan cara bermusyawarah yang dipimpin oleh Pj Datin Penghulu," katanya.

Dan menurut Danramil, bahwa seluruh hasil mediasi tersebut akan dibuat berita acaranya secara terperinci dan akan disampaikan oleh pihak pemerintah.

" Ya, semua tuntutan warga itu dibuatkan berita acaranya dan akan disampaikan oleh Pj Datin Penghulu Teluk Berembun kepada pihak PT PHR," terangnya kembali.

Dalam mediasi itu, masih kata Danramil lagi warga juga memberi waktu selama satu bulan sejak mediasi tersebut dilaksanakan.

" Warga memberikan jangka waktu 1 bulan mulai terhitung dari sekarang. Dan apabila tidak ada tanggapan dari pihak PHR maka masyarakat akan melaksanakan aksi demontrasi kembali," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Danramil menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menyalurkan aspirasinya. (min)