Rohil -- Tim hukum FH Harahap selaku Warga Sekeladi Kecamatan Tanah Putih melaporkan oknum Penghulu atau Kepala Desa diwilayah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir ke bawaslu usai melakukan politik praktis secara terangan-terangan.
Dalam politik praktisnya, Penghulu Akar Belingkar Prayanta Sembiring mengajak perangkat penghulu dan masyarakatnya melakukan orasi didepan kantor desa memberi dukungan kepada petahana Afrizal Sintong.
Video politik praktis oknum penghulu tersebut langsung viral di aplikasi tiktok usai di posting diakun @afrizalsintongepi pada Jum’at 6 September 2024.
Kuasa Hukum FH Harahap yang disampaikan Rahmad Hidayat SH mengatakan bahwa laporan kebawaslu (10/9/2024) ini terkait tindakan oknum Penghulu yang diduga melakukan politik praktis dengan cara memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati Rohil Afrizal Sintong.
“ Penghulu atau Kepala desa yang kita laporkan ini turut andil mendukung salah satu paslon Petahana. Bukti foto dan video serta saksi sudah kita sampaikan dalam laporan kami,” Jelasnya Rahmad kepada awak media Kamis 12 September 2024.
Rahmad Hidayat SH menambahkan, oknum Penghulu ini yang dilaporkan telah melanggar peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD,” Pungkasnya.