Waduhhh... Aksi Sebar Duit Pengerahan Aparat Desa Di Rohil Saat Hadiri Pendaftaran Calon Petahana Kena Lapor Ke Bawaslu

Selasa, 03 September 2024 - 08:09:54 WIB

Rohil : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir didesak warga untuk menindaklanjuti pelanggaran atas aksi sebar duit pengerahan oleh Perangkat Desa/Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah dan aksi perangkat Desa Lubuk Jawi menghadiri Deklarasi Pendaftaran salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.

Desakan tersebut pasca seorang warga Rokan Hilir berinisial J alias Madi membuat laporan dugaan pelanggaran tahapan pemilu Ke Bawaslu Rohil berdasarkan bukti penyampaian laporan Nomor : 001 /PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 tertanggal 2 September 2024.

Dalam laporannya ke Bawaslu, Madi melaporkan Pj. Penghulu Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah diduga memberikan biaya pengerahan anggota Kosgoro melalui perangkat desa untuk menghadiri Pelantikan, Deklarasi dan Rombongan Pada Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Afrizal Sintong dan Setiawan di Jantung Kota Bagan Siapiapi, Ibu Kota Rokan Hilir. pada Kamis 29 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan Masdodi Simanguncong SH bersama Rani SH selaku Kuasa Hukum dari Madi yang membenarkan adanya Kliennya melaporkan dugaan keterlibatan Pj. Penghulu Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah dan perangkat Desa Lubuk Jawi serta Pasangan Calon Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Buntut laporan ini diketahui pada 29 Agustus 2024 saat kliennya melihat acara pendaftaran Pasangan Calon Bupati Rohil Afrizal Sintong Dan deklarasi serta acara pelantikan Kosgoro tingkat kecamatan, di Bagansiapiapi. Kata Masridodi.

Bahwa laporan yang dilakukan kliennya itu untuk memperkuat bukti adanya suatu tindakan Pelanggaran di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024. 

“Beberapa bukti kita lampirkan berupa Print Out Foto, File Percakapan dan juga bukti pendukung dari rilis berita media online,untuk terlapornya yakni Pj. Penghulu Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kadus Lubuk Jawi dan Calon Petahana Afrizal Sintong." Tuturnya Masridodi.

Dengan adanya kasus seperti Ini, Kami menilai Pemilu harus diselenggarakan secara bersih, jujur dan adil.  Mulai aparat pemerintahan baik di tingkat kabupaten maupun tingkat desa harus berlaku adil dan jangan menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu. Pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah melalui Nasrudin sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Pribadinya membenarkan laporan warga terkait adanya dugaan pelanggaran tahapan pemilu. (Tim).