Emi Kecam Kegiatan Pengedaman Bibir Pantai Di Desa Tanjung Harapan ?.

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:03:00 WIB

 (Momenriau.com Lingga). Wakil Komandan Satuan Tugas LSM Lang Laut DPD Kabupaten Lingga yang akrab disapa bung Emi, kepada beberapa awak media, pada hari Kamis (25/07-2024), bertempat di Sekretariat Lang Laut di Dabosingkep, mengungkapkan kecurigaannya atas kegiatan penimbunan/pengedaman bibir pantai yang dilakukan oleh pihak yang belum jelas identitasnya.

Adapun lokasi penimbunan atau pengedaman bibir pantai tersebut, dipantai Kampung Teluk Ru Sekop Laut Desa tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
    "Kegiatan pengedaman bibir pantai dimaksud, setelah kami investigasi kelokasi pada hari Rabu (24/07-2024) pagi, sekitar pukul 09.00 wib, kami meragukan keabsahan legalitasnya, karena kami tidak menemukan adanya papan informasi proyek disekitar kegiatan itu"
     "Menurut pemahaman kami, kegiatan seperti itu, lazimnya dipasang papan plang sebagai informasi bagi publik, agar masyarakat memahami status kegiatan tersebut dan legalitasnya, hal ini sesuai mekanisme yang diatur didalam Undang - Undang RI nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, apalagi dalam pekerjaan berskala seperti itu seharusnya mereka wajib menyertakan papan informasi proyek"
    "Dengan tidak kami temukan papan plang dan atau suatu bentuk informasi, tentu merupakan sesuatu yang wajar bila kami meragukan keabsahan izin atas kegiatan pengedaman dimaksud, untuk itu, kami berharap pemerintah setempat, terutama kepada Camat Singkep, Kabupaten Lingga, agar bersikap lebih Kooferatif untuk memperjelas persoalan ini", ungkap Emi lagi.
    "Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, hendaknya bersikap responsif dan segera memantau kegiatan-kegiatan seperti ini", imbuh Emi.
    "Pada dasarnya, kita senantiasa mendukung pembangunan di Bumi Bunda Tanah Melayu ini, akan tetapi para pengembang usaha, haruslah mengikuti prosedur dan atau segala persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang yang ada, apa lagi kegiatan ini tidak terlepas dari persoalan lingkungan hidup, dimana salah satunya menyangkut kepentingan hidup orang banyak, untuk itu, kami dari pengurus LSM Lang Laut Kabupaten Lingga menegaskan, kepada pengembang usaha atau investor, jangan asal babat asal garap atau sesuka hati mereka menabrak ketentuan yang berlaku dinegara kita ini", Emi mengakhiri pemaparannya.
    Dengan adanya kegiatan seperti yang dijabarkan oleh Wakil Komandan Satuan Tugas LSM Lang Laut DPD Kabupaten Lingga (Emi-red) ini, tidak ada alasan untuk pihak-pihak berkompeten "menutup mata dan menutup telinga", segera lakukan tupoksi masing-masing pihak berkompeten untuk hal ini, karena sebagai abdi negara yang dipercaya mengurusi tentang lingkungan hidup dan gajinya diperoleh dari hasil pengumpulan pajak dari rakyat, wajar merasa malu bila tidak menunaikan kewajiban sebagai abdi negara.(Edysam).