Dilaporkan L-KPK Kedinas Lingkungan Hidup Rohil PKS PTPN lll Sei Meranti kena sanksi

Selasa, 15 Oktober 2019 - 20:37:49 WIB

Ket.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Suwandi.S.Sos

BAGANBATU- Perlakuan Semena-mena Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN3 Sei meranti yang melakukan pencemaran Lingkungan Akhirnya harus menerima Sanksi setelah dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupasi(L-KPK) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Tangal 6 September 2019 lalu.Selasa (15/10.

Data tersebut berdasarkan turunya tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir bersama Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) ke PKS Sei Meranti Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah untuk pengambilan Sample limbah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi.S.Sos saat dikonfirmasi awak media mengatakan sesuai hasil uji Lab terhadap Sample limbah PKS terbukti melakukan pelanggaran dengan membuang limbah diatas baku mutu jadi karena pelanggaran tetap ada Sanksinya.

"Akan Ada 15 Sanksi yang akan kita berikan kepada PKS PTPN3 Sei meranti yaitu 4 Sanksi Berat dan 11 Sanksi Adminstrasi dan teknis sesuai peraturan yang berlaku dikarenakan mereka terbukti membuang limbah diatas baku mutu," Kata Kadis DLH kepada media.

"SK Bupati tentang Sanksi Adminstrasi paksaan  Pemerintah telah ditanda tangani oleh Bupati tinggal turun saja kelapangan," jelas Suwandi.

Suwandi S.Sos menjelaskan bahwa menegaskan sanksi tersebut nantinya akan dilakukan dalam waktu dekat ini dengan didahului penyerahan Surat Keputusan Pemda Rohil Tentang sanksi paksaan kepada pihak manajemen PKS PTPN lll Sei Meranti  dan  akan menghadirkan  sejumlah pihak, Pada saat turun ke lapangan  nanti, pihak yang melapor, camat, penghulu kita undang, "Jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Menegaskan , Apabila nanti Sanksi yang kita berikan dalam prakteknya Sanksi tersebut tidak dilaksanakan oleh PTPN3 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Meranti, Pasti akan kita berikan Sanksi yang jauh lebih berat,"Tegas.

"apabila sangsi tidak diindahkan oleh PKS PTPN lll (Sei Meranti)  tentu sesuai undang-undang  no. 32 tahun  2009 maka akan menyusul sangsi berikutnya  yaitu pembekuan izin bahkan bisa dipidana, "Pungkas Suwandi (Ndri)