(Momenriau.com). Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada hari Rabu (17/01-2024), Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam rangka pembahasan terkait pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman tersebut, telah berlaku 3 tahun sejak 2017 dan kini telah berakhir. Oleh karena itu, Jaksa Agung berpendapat sudah selayaknya Nota Kesepahaman tersebut segera dilakukan pembaharuan ataupun perpanjangan.
“Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika", ujar Jaksa Agung.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman tersebut berupa:
* Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
* Deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
* Penanganan perkara Narkotika dan Prekursor Narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset;
* Penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain;
* Pengembangan kompetensi Aparatur;
* Pertukaran data dan/atau informasi.
Hal yang menjadi pokok peningkatan kerja sama yaitu pembentukan Badan Pemulihan Aset sebagai leading sector dalam perampasan aset. Dengan demikian, diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam jalinan kerja sama dengan BNN terkait upaya pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika. Kerja sama lain juga dalam hal peningkatan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum tindak pidana narkotika melalui penempatan Aparatur Kejaksaan di BNN.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan dan BNN merupakan bagian dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), sehingga diperlukan kesamaan persepsi dalam menilai pecandu dan penyalahguna narkotika sebagai subjek yang dapat dilakukan rehabilitasi.
Sebagai informasi, data penanganan perkara narkotika dan zat adiktif lainnya dari BNN di seluruh Indonesia di tahun 2023 yaitu telah melaksanakan 80 SPDP, 71 perkara yang telah P-21, dan terdapat 66 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kejahatan narkotika bukan hanya kejahatan biasa, bahkan sudah menjadi kejahatan lintas negara atau transnasional menggunakan berbagai jalur, mulai dari udara, laut hingga darat. Kejahatan tersebut sudah menjadi kejahatan terorganisir dan membahayakan generasi muda bangsa.
“Dari hasil kunjungan saya ke daerah, perkara Narkotika jumlahnya mendominasi dibandingkan perkara-perkara lainnya. Kejahatan Narkotika tidak bisa diserahkan secara parsial dalam satu institusi, tetapi harus bersama-sama memerangi kejahatan ini secara kolaboratif, masif dan terus menerus dengan penegak hukum lainnya,” tegas Jaksa Agung.
Terakhir, Jaksa Agung berharap agar koordinasi, sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini akan semakin erat dan kuat demi mewujudkan Indonesia Sehat untuk melahirkan generasi emas.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana juga menegaskan agar dapat dioptimalkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga pengendalian perkara dari dalam penjara dapat terpotong dengan cara memiskinkan pelaku Narkotika.
“Sampai saat ini, kita sudah memiliki balai rehabilitasi lebih dari 154 di seluruh Indonesia. Ke depannya, kita harus intensifkan kerja sama dalam rangka Assesment agar kita melakukan rehabilitasi yang betul-betul menjadi korban tindak pidana narkotika", ujar JAM-Pidum.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Martinus Hukom menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan selama ini, karena telah membantu proses penanganan perkara mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan.
“Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku tindak pidana, walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati oleh sebab kepentingan negara di dunia internasional", pungkas Kepala BNN.
Audiensi Jaksa Agung dengan Kepala BNN turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Direktur Sosial, Budaya dan Masyarakat, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Asisten Umum serta Asisten Khusus Jaksa Agung. Sementara itu, jajaran BNN dihadiri oleh Deputi Bidang Pemberantasan, Deputi Bidang Hubungan dan Kerja Sama beserta jajaran lain. (K.3.3.1)
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI
Dr. Ketut Sumedana.
Editor : Edysam.