(Momenriau.com). Pada hari Minggu (26/11-2023) kami menerima siaran pers dari Kejaksaan Agung RI, bahwa dalam tenggang waktu 23 Oktober 2019 s/d 26 November 2023, lewat operasi senyap tim "Tangkap Buronan" (TABUR) Kejaksaan Agung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, telah berhasil
mengamankan 629 orang yang masuk dalam "Daftar Pencarian Orang (DPO)".
Adapun rekapitulasinya sebagai berikut:
* 23 Oktober s/d 31 Desember 2019:
28 orang.
* 1 Januari s/d 31 Desember 2020:
38 orang.
* 1Januari s/d 31 Desember 2021:
149 orang.
* 1 Januari s/d 31 Desember 2022:
181 orang.
* 1 Januari s/d 24 November 2023:
133 orang.
Jumlah total DPO tersebut, terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.
Kemudian dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar, yaitu atas nama terpidana "Ahmad Riyadi alias Adi Widodo" yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Terpidana "Ahmad Riyadi alias Adi Widodo" telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah).
Turut menjadi perhatian, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan, selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum. (K.3.3.1)
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Ketut Sumedana.
Editor : Edysam.