Aktivis Lingkungan Hidup Di Rohil Mendesak Pihak ESDM Dan DLHK Riau Kroscek Ijin Lokasi Galian C Milik CV Utara Bumi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:36:14 WIB

Tanah Puih  - Warga Kecamatan Tanah Putih Dan Aktivis Lingkungan Hidup mempertanyakan Aktivitas Usaha Tambang Galian C atau Tanah Urug yang dilakukan CV. Utara Bumi yang berkantor di Kota Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau ini .

Disinyalir usaha tambang Galian C Tanah Urug dilokasi  di Kepenghuluan/Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau ini untuk material proyek Migas di wilayah Kerja (WK) Blok Rokan diduga belum memiliki izin lengkap, namun sudah melakukan kegiatan ekploitasi .

Pasalnya, izin lokasi  Usaha Tambang CV. Utara Bumi berdasarkan perizinan berusaha berbasis resiko : 91201036622660006 dengan  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia " 08105 - Penggalian Tanah dan Tanah Liat, Lokasi Usaha " Sintong Bakti, Desa/Kelurahan Sintong Bakti, Kec. Tanah Putih Rokan Hilir Provinsi Riau yang diterbitkan pada tanggal 16 Desamber 2022 .

Faktanya dilapangan, Aktivitas Usaha Tambang Galian C  yang dilakukan CV Utara Bumi itu melakukan pengerukan tanah urug di wilayah Kepenghuluan/Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Hal tersebut dikatakan Hendra Rifai Aziz selaku aktivis lingkungan hidup dihadapan awak media, Kami menduga bahwa legalitas  izin Tambang Galian C yang di kantongi oleh CV Utara Bumi, sangat janggal dan diragukan keabsahan terkait ijin lokasinya, dirinya menduga pihak ESDM Dan DLHK Riau main mata dalam berikan perizinan ini" Ujarnya kepada awak media. Jum'at 11 Agustus 2023.

Menanggapi hal ini, Dirinya meminta kepada pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) turun ke lokasi untuk memeriksa izin dan lokasi tambang yang saat ini di kelola oleh CV. Utara Bumi." Tegasnya.

Jika terbukti izin aktivitas Tambang Galian C milik  CV. Utara Bumi belum lengkap dan tidak sesuai lokasi izin , kami meminta agar Izin IUP CV.Utara Bumi segera dicabut, dan kami minta juga aparat penegak hukum menindak tegas pihak perusahaan, " Ujarnya

Disini juga dirinya berpesan kepada pihak PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) selaku Pengelola Pembangunan Proyek Migas di wilayah kerja Blok Rokan. Harusnya pihak PT. PHR menunjuk perusahaan selaku sub kontraktor selaku Vendor (Penyuplai) tanah urug yang memenuhi syarat dan legalitas lengkaplah.

Sementara dari Datuk Penghulu Teluk Mega Afrizal SH dikonfirmasi juga menyampaikan saat membicarakan hal ini ke Camat Tanah Putih melalui Sekcam Wiria. Bahwa belum ada mengetahui dengan jelas terkait Izin aktivitas tambang tanah urug tersebut , namun kegiatan itu kita sudah tau , namun pihak perusahaan belum pernah ada memberitahukan kepada pihak Desa maupun pihak Kecamatan , " Jelasnya Afrizal SH pada Kamis,(10/08/2023) . 

Analis Pelayanan Usaha Minerba (staf di Bidang minerba) ESDM provinsi Riau Raja Herilizan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa izin Tambang CV.Utara Rokan berada di Desa Sintong Bakti , jika perusahaan itu mengeruk tanah dari lokasi lain itu melanggar aturan itu pencurian , dan segera dilapor ke Aparat penegak Hukum , " jawabnya.