Download our available apps

Korupsi PI 10 Persen PT SPRH Terus Dikembangkan hingga 9 Tersangka Baru,GEMARI Jakarta Apresiasi Kinerja Kajati Riau
Foto,Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) menuai apresiasi dari Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta). 

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menilai keberhasilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau mengembangkan perkara tersebut menjadi bukti bahwa komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., dalam pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan. 

"Patut kita apresiasi. Di bawah kepemimpinan Bapak Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, Kejati Riau menunjukkan keberanian membongkar perkara besar secara bertahap. Penetapan sembilan tersangka baru membuktikan bahwa tidak ada ruang aman bagi siapa pun yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana negara, sepanjang didukung alat bukti yang cukup," kata Kori, Jumat (7/8/2026). 

Menurutnya, pengembangan perkara tersebut sekaligus mematahkan anggapan bahwa kasus dugaan korupsi dana PI PT SPRH hanya akan berhenti pada segelintir orang. Sebaliknya, penyidik terus bergerak menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Kami melihat Kejati Riau tidak berhenti pada penanganan perkara di permukaan. Ini menjadi pesan kuat bahwa setiap dugaan penyimpangan akan ditelusuri hingga ke akar persoalan sesuai koridor hukum," tegasnya. 

GEMARI Jakarta juga menilai pengusutan perkara yang berawal dari pengelolaan dana PI senilai Rp.551,47 miliar tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Riau. 

Meski memberikan apresiasi, Gemari Jakarta berharap penyidikan terus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih. Ia menegaskan, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka proses hukum harus dilakukan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami percaya Kejati Riau mampu menuntaskan perkara ini hingga terang-benderang. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, sehingga rasa keadilan benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya. (Abdan)