Rohil – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pengumuman hasil penyelidikan disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar Rabu sore,17 Juni 2026 di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan tim penyidik Unit Tipidter. Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan, khususnya hutan bakau yang berfungsi melindungi garis pantai dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Awal Kejadian bermula dari Laporan Polisi tanggal 6Juni 2026 yang disampaikan Ketua Yayasan Peduli Lingkungan, ditemukan aktivitas pembukaan lahan. Setelah verifikasi koordinat melalui sistem resmi Kementerian LHK, dipastikan lokasi masuk kawasan hutan yang dilindungi dan tidak boleh diubah fungsi tanpa izin pemerintah. Di lapangan tercatat luas lahan yang dibuka sekitar 3 hektar, dikerjakan dengan alat berat.
Berdasarkan bukti cukup dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan sekaligus menangkap I alias M Bin (46 tahun), warga setempat sebagai pelaku utama. Barang bukti diamankan: 1unit Ekskavator Hitachi ZX 110 warna orange, 1 telepon seluler Realme C71, Dokumen peta lokasi & rekaman kegiatan.
Tersangka dijerat ketentuan UU Kehutanan dan peraturan perlindungan lingkungan, dengan ancaman maksimal penjara hingga 10 tahun serta denda sampai Rp 10 miliar.
“Hutan mangrove adalah benteng alami dan kekayaan bersama. Kami tidak akan memberi kelonggaran bagi siapa pun yang merambah atau merusaknya. Penegakan hukum dilakukan tegas demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres Rokan Hilir.

