(Momenriau.com Lingga). Dikutip dari media kepripedia.com dalam pemberitaan berjudul "Mantan Kajari Lingga (Amriyata-Red) Yang Kini Jadi Kajari Sergai Ditangkap Intelijen Kejagung Diduga Minta Uang Proyek" yang mulai naik tayang pada hari Sabtu (06/06-2026) tepatnya pukul 22.54 Wib, membuat masyarakat Kabupaten Lingga harus bersuka cita, terlebih lagi oleh orang-orang yang "pernah" teraniaya dalam mencari keadilan dan diperlakukan oleh "Amriyata saat memimpin korp Adiyaksa di Kabupaten yang disebut-sebut sering "merekayasa kasus".
Lebih lanjut media kepripedia.com juga menyebutkan bahwa ; "Tim intelijen Kejaksaan Agung dikabarkan menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata. Ia diduga meminta uang pengamanan proyek secara tunai dengan memanfaatkan kewenangannya".
Didalam narasi pemberitaan media kepripedia.com tersebut juga menyebutkan; "Sumber seorang jaksa yang mengetahui langsung penangkapan itu berkata, bahwa Iya (Amriyata-red) menggunakan kewenangannya untuk minta duit".
Dengan santernya pemberitaan terkait "penangkapan Amriyata oleh Intelijen Kejagung RI pada hari Sabtu (06/06-2026), melahirkan banyak komentar dari berbagai kalangan masyarakat dan para aktifis pejuang hukum dan keadilan di Kabupaten Lingga".
Diantara komentar tersebut adalah seperti "sepandai-pandainya tupai melompat, sesekali jatuh juga ketanah", ada juga yang berkomentar bahwa "sepandai-pandainya Amriyata menyimpan bangkai, namun cepat atau lambat bau busuknya akan kecium juga".
Menurut jejak digital yang sempat dirilis oleh beberapa media online tentang sewaktu "Amriyata" memimpin Kantor Kejaksaan Negeri di Kabupaten Lingga, ada beberapa kasus dugaan tindakan "korupsi" yang sudah dilaporkan aktifis kepada Kejari Lingga, namun sepertinya tidak tuntas dan hilang begitu saja tanpa adanya penjelasan oleh pihak Kejari Lingga kepada masyarakat. Hal tersebut melahirkan kalimat "percuma lapor kepada Kejaksaan, kalau itu dugaan korupsi para pejabat di Kabupaten Lingga".
Menurut masyarakat, tentang indikasi adanya "rekayasa kasus" yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Lingga dizaman kepemimpinan "Amriyata" dapat dilihat dari persidangan kasus dugaan korupsi pada proyek "Jembatan Marok Kecil" yang pada akhirnya, majelis hakim yang memeriksa perkara ini, memberikan keputusan "bebas kepada empat terdakwa". Hal ini memperkuat dugaan bahwa Kejari Lingga merekayasa kasus tersebut.
Akhirnya pada kesempatan ini, masyarakat Kabupaten Lingga berharap kepada Kejaksaan Agung RI, segera membentuk tim untuk memeriksa Kejaksaan Negeri Lingga, tentunya terkait perkara dugaan korupsi yang sudah dilaporkan oleh aktifis dan atau masyarakat kepada pihak Kejari Lingga pada era kepemimpinan "Amriyata".(Edysam).

