Download our available apps

Direktur PT Mitra SPRH Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT Mitra SPRH ke Polda Riau

Pekanbaru – Manajemen baru PT Mitra Sarana Pembangunan Rohil (Mitra SPRH) mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan resmi disampaikan langsung oleh Direktur yang baru menjabat, Ade Masrian, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dalam laporannya tertanggal 20 April 2026, Ade Masrian menyoroti sejumlah perjanjian kerjasama investasi yang dilakukan oleh pendahulunya, Edi Supriyanto, yang diduga merugikan perusahaan.

Ade menjelaskan, pada 24 Februari 2025, Edi Supriyanto selaku Direktur saat itu menandatangani perjanjian kerjasama investasi dengan PT Seikha Putri Sakai Riau senilai Rp9 miliar. Nilai tersebut disepakati dengan target keuntungan Rp450 juta per tahun dengan jaminan berupa tanah perkebunan sawit seluas 100 hektare. Katanya Ade Kepada Tim media,Selasa 21 April 2026.

Namun, setelah ditelusuri oleh manajemen baru, dugaan kejanggalan muncul. Agunan tanah yang dijaminkan ternyata hanya berupa surat tanah segel tahun 1983 yang keabsahannya dipertanyakan. Selain itu, pembayaran keuntungan senilai Rp450 juta diduga diserahkan secara tunai kepada Edi Supriyanto, bukan melalui mekanisme rekening perusahaan yang resmi.


Kasus lain dilaporkan dari kerjasama dengan PT Ocean Maritim Global. Awalnya, perjanjian senilai Rp1 miliar ditujukan untuk pekerjaan pengadaan tanah timbun. Namun, melalui addendum tanggal 14 Agustus 2025, terjadi perubahan penggunaan dana. Sebesar Rp600 juta tetap untuk tanah timbun, sementara Rp400 juta dialihkan untuk kegiatan ekspor-impor dengan janji keuntungan Rp40 juta per tahun bagi PT Mitra SPRH.

Setelah terjadi pergantian kepengurusan pada September 2025 yang mengangkat Ade Masrian sebagai Direktur baru, pihaknya kesulitan melakukan koordinasi. PT Ocean Maritim Global diduga selalu menghindar dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban yang jelas meski telah dilayangkan surat permintaan keterangan hingga dua kali somasi hukum.

Ade Masrian menegaskan, laporan ini dibuat untuk memberantas praktik korupsi dan meminta kepastian hukum. Pihaknya berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku agar kerugian perusahaan dapat diusut tuntas.

"Kami ingin keadilan dan kepastian hukum. Apa yang dilakukan sebelumnya merugikan perusahaan dan harus dipertanggungjawabkan," tegas Ade dalam laporannya.

Hingga berita ini diturunkan, laporan telah diterima dan sedang menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.