Download our available apps

Manajemen Pemkab Lingga Diduga Menggelapkan Uang Hak Pegawai Tahun Anggaran 2026 ?.

(Momenriau.com Lingga)."Kami sudah dibohongi oleh Tim Anggaran & Pendapatan Daerah  (TAPD) Pemkab Lingga dalam menyampaikan data, sehingga kami keliru dalam menjalankan fungsi pengawasan & bajeting", demikian disampaikan oleh salah seorang anggota DPRD Lingga kepada media ini pada awal April 2026 melalui sambungan telephone.

"Karena itu, kami menduga maka terjadilah kondisi seperti sekarang ini atau yang disebut tunda bayar", demikian sumber kami menambahkan.
   Hampir semua masyarakat tahu tentang problem yang krusial yang terjadi saat ini di Kabupaten Lingga, diantaranya adalah ; 
1. Tunda bayar kepada rekanan kotrkator "yang sudah selesai melaksanakan proyek pembangunan tahun 2025 lalu).
2. Tunda bayar Tunjangan Hari Raya (THR 2026) kepada pegawai Pemkab Lingga.
    Beberapa waktu lalu, pada 06 April 2026, salah seorang anggota DPRD Lingga juga menyampaikan bahwa Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Lingga melakukan rapat bersama membahas terkait "Pergeseran Kegiatan" demi mencari solusi akibat persoalan "Tunda Bayar" yang terjadi di Kabupaten Lingga saat ini.
    Informasi liar berkembang dan ada yang bergulir di platform media sosial, sepertinya THR akan dibayarkan, namun sebagai barternya, hak pegawai berupa Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) tahun anggaran 2026 ini, akan dipangkas dan atau dihilangkan sebanyak empat bulan.
    Sontak khabar ini memicu kesedihan dan kegelisahan pegawai di Pemkab Lingga, karena uang TPP itu, pada tahun-tahun sebelumnya, pegawai dimaksud sudah mengalokasikan sebagai dana penyangga keperluan menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka dan dana sangat membutuhkan untuk membeli keperluan seperti, untuk membeli perlengkapan sekolah bagi sibuah hati.
   Dikonfirmasi kepada salah seorang dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah pada hari Minggu (19/04-2026) melalui chat WhatsApp dengan pertanyaan ; 1. Apa betul THR 2026 akan dan atau sudah dibayarkan kepade pegawai dilingkungan Pemkab Lingga ya ?. 2. Ape betul Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemkab Lingga akan dihilangkan selama empat bulan karena sebagai barter demi membayar THR tersebut ?. Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kami itu sama sekali tidak diindahkan.
   Karena, TPP dan atau THR sudah tertuang didalam APBD Tahun anggaran 2026, artinya sudah merupakan produk hukum dan wajib dilaksanakan. Bila sudah merupakan produk hukum yang dituangkan didalam buku APBD, maka bila uang yang sudah dialokasikan untuk itu, tidak disalurkan, maka patut diduga telah terjadi "penggelapan uang hak pegawai". Maka diminta kepada Aparatur Penegak Hukum segera mengambil sikap terkait dengan dugaan "penggelapan uang pegawai oleh manajemen Pemkab Lingga". (EDYSAM).