ROHIL-Kepala Sekolah Dasar Negeri 018 Umira.S.Pd hanya diberi Sanksi Teguran lisan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir H.Wan Rusli Syarif.S.Sos padahal jelas tindakan Kepsek tersebut sudah melanggar Peraturan menteri Pendidikan RI Nomor.44 Tahun 2012 Tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan Dasar didalamnya terdapat larangan melakukan pungutan.Jumat(29/11)
Terkait sanksi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir saat dikonfirmasi oleh awak media Momenriau.com melalui pesan Whasap Kamis (28/11) mengatakan,"Sudah kita tegur dan untuk kedepanya tidak ada lagi kutipan baik pembelian buku maupun sampul rapor karena bisa dianggarkan melalui dana bos."Kata Kadisdik Rohil.
Saat dipertanyakan apakah Sanksi teguran melalui berupa surat resmi dari Dinas Pendidikan Wan Rusli Syarif menjawab."hanya teguran lisan kalau masih tetap melakukan pungutan baru teguran tertulis atau sanksi Mutasi." jawabnya kembali.
Dilain tempat Wakil Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar menilai sanksi teguran yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan kepada Oknum Kepsek yang jelas jelas sesuai konfirmasi tersebut melakukan pungutan ada kejanggalan wajib diragukan.
"Ada apa dibalik itu semua disaat ada laporan maupun pemberitaan dari teman teman media tentang adanya dugaan Pungutan Liar disekolah Dinas Pendidikan tetap buru buru memangil oknum guru tersebut kekantor untuk dimintai keterangan tetapi setelah itu tetap diberi sanksi tapi sanksinya teguran itupun lisan jelas ada apanya dibalik semua itu." Ucap Indra
Dalam Kesempatan ini Indra menyampaikan"Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan bertindak tegas terhadap Kepsek maupun guru yang telah melanggar peraturan tidak plin plan seperti sekarang ini, jelas yang dilakukan Oknum Guru maupun Kepsek berpontensi mengarah pidana tetapi semua Sanksi teguran saja jangan jangan sudah ada apanya."Ketus Wakil Ketua L-KPK Rohil.
Indra menjelaskan Jika mengacu Permendikbud Nomor.44 tahu. 2012 dalam Pasal 1 Ayat 1 tentang pungutan dan sumbangan seharusnya Kepsek SDN 018 Sudah dapat dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan Jabatan.
"Dalam hukum pidana secara umum kepala Dinas mengetahui Kepala sekolah melakukan pungutan dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid dianggap menyalahgunakan jabatan dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara begitu juga kalau dikaitkan dengan Undang-Undang tindak pidana Korupsi didenda diancam hukuman disingkat 4 tahun denda paling banyak 1 Milyar," Terang Indra.
Jadi menurut Indra Sanksi yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan terhadap Kepsek SDN 018 wajib dipertanyakan,"Harus dipertanyakan kenapa hanya Sanksi teguran lisan kenapa tidak Sanksi tegas karena jelas tindakan Kepsek tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan maupun Undang Undang KUHPidana maupun UU tindak Pidana Korupsi."Pungkasnya.(Ndri)