Download our available apps

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 1 Kg, Alex Sander Bakal Jalani Sidang Tuntutan
Ket. Poto: Terdakwa Alex Sander dan Rekannya

Dumai - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Alex Sander masih terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Kini sudah lebih dari tiga bulan persidangan bakal memasuki babak pembacaan sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dihimpun dari Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor perkara 405/Pid.Sus/2025/PN Dum,Kamis 12 Maret 2026, Terdakwa Alex Sander dan Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda akan di tuntut oleh JPU Kejari Dumai yang dijadwalkan Pada 30 Maret 2026 mendatang.

Begini agenda perjalanan persidangan Alex Sander dan rekan-rekannya :  Selasa, 09 Des. 2025 Pembacaan dakwaan,Selasa, 16 Des. 2025 Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa , Selasa, 23 Des 2025 Tanggapan dari Penuntut Umum ,Selasa, Putusan sela, Selasa, 13 Jan. 2026 Pengucapan Putusan, Selasa, 20 Jan. 2026 Pemeriksaan saksi, Selasa, 27 Jan. 2026 Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum ,

Selanjutnya , pada Selasa, 10 Feb. 2026 Pemeriksaan Saksi Verbalisan, Jumat, 20 Feb. 2026 Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum, Selasa, 24 Feb. 2026 Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum, Selasa, 03 Mar. 2026 10:30:00 s/d 12:30:00 Saksi a de charge, Selasa, 10 Mar. 2026 Pemeriksaan Terdakwa dan Senin, 30 Mar. 2026 Pembacaan tuntutan.

Seperti pantauan wartawan, Kasus narkotika yang menyeret mantan oknum anggota Polri, Alex Sander diduga kuat menjadi pemasok sabu seberat 1 kilogram yang beredar di sejumlah wilayah Riau. Ia ditangkap petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat tengah bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Selain Alex, tiga tersangka lain turut diamankan dalam pengungkapan jaringan ini, yakni Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda. Ketiganya ditangkap dalam rangkaian operasi di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir pada 10–12 September 2025.

Berawal dari Informasi Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat dan menangkap Rafi, Ari, serta Yuda beserta barang bukti sabu.

Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Bripka Alex. Berbekal informasi itu, polisi kemudian meringkus Alex di Pekanbaru. Selain narkoba, turut disita telepon genggam dan kendaraan yang diduga digunakan dalam transaksi.

Diketahui, Bripka Alex sebelumnya pernah menjalani sidang kode etik terkait kasus disersi dan dijatuhi hukuman demosi selama 10 tahun.

Namun ditahun 2026 ini, 12 personel yang di-PTDH tersebut yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.

Ia dipecat secara tidak hormat dalam upacara resmi yang dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan pada Kamis, 29 Januari 2026, Tindakan Tegas: PTDH ini merupakan komitmen Polda Riau untuk membersihkan internal dari oknum yang terlibat narkoba, yang tercatat meningkat pada tahun 2025. (Tim).