Rohil -- Pengumuman hasil seleksi awal direksi PT SPRH Rohil pada 8 Januari 2026 mencuri perhatian publik, Indikasi kuat terhadap proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rohil di Tahun 2026 ini dimana ditemukan adanya calon kandidat dengan rekam jejak bermasalah—termasuk pernah diberhentikan dari jabatan sebelumnya, namun lolos seleksi.
Contoh menonjol adalah masuknya nama Jufrizal, pecatan mantan Direktur PT Samudera Siak (SS), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) pada 5 Agustus 2025 lalu dan pernah menjadi terperiksa dugaan korupsi di Kejari Siak pada 23 Oktober 2025 terkait pengelolaan jasa kepelabuhan dan keuangan yang tidak transparan, namun justru lolos tahap uji kelayakan dan kepatuhan.
Yang lebih mengecengangkan lagi, nama Jufrizal dinyatakan memiliki nilai tertinggi untuk melanjutkan ke wawancara akhir dengan Bupati Rohil. Pertanyaan besar muncul: Bagaimana bisa seseorang dengan rekam jejak yang sangat meragukan ini melewati saringan seleksi? Apakah kriteria kelayakan yang seharusnya mengedepankan integritas dan kompetensi atau Mala mengenyampingkan?
Bagaimana kredibilitas Panitia Seleksi. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi pijakan BUMD sebagai entitas yang mengelola aset rakyat—transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas—seolah lenyap dalam proses ini. Terlebih, ada dugaan praktik yang kurang jelas, seperti kabar bahwa pendaftaran diperpanjang untuk menyertakan namanya.
BUMD bukan tempat untuk menyembunyikan individu dengan catatan bermasalah. Setiap nama yang masuk ke jajaran direksi harus menjadi representasi dari komitmen untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik. Jika proses seleksi dapat dengan mudah dilalui oleh mereka yang memiliki riwayat etis dan hukum yang tidak baik, maka apa arti dari upaya membangun BUMD yang profesional dan dapat dipercaya?
Pansel yang Tak Kenal Aturan
Semua tahapan merupakan hasil kerja tim pansel". Jika alasan yang diajukan untuk kelolosannya adalah ketidaktahuan panitia seleksi terhadap aturan, maka ini bukan sekadar kesalahan kecil—melainkan kegagalan sistem yang sangat serius. Aturan seleksi direksi BUMD bukanlah rahasia negara; sudah pasti terdapat pedoman resmi yang mengatur syarat mutlak: tidak memiliki catatan pemecatan karena pelanggaran, tidak dalam status tersangka atau terperiksa kasus pidana khusus seperti korupsi.
Bagaimana mungkin panitia yang diberi mandat untuk menyeleksi pemimpin BUMD—yang mengelola aset milyaran rakyat—tidak mengetahui dasar-dasar aturan yang sudah jelas? Apakah mereka tidak pernah membaca pedoman yang telah ditetapkan, atau sengaja mengabaikannya dengan dalih "tidak tahu"?
Ketidaktahuan semacam ini bukanlah alasan yang dapat diterima. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme, bahkan kemungkinan ada niat tersembunyi untuk melewati calon yang tidak memenuhi syarat. BUMD Rohil tidak bisa dipercaya jika dikelola oleh mereka yang masuk melalui pintu belakang, apalagi dengan alasan yang selemah ini.
Ada Dugaan Pelanggaran Aturan Oleh Pansel UKK
Dugaan bahwa Panitia Seleksi Unit Kerja Khusus (UKK) menyalahi aturan dalam kelolosan calon direksi BUMD Rohil bukan lagi hal yang bisa ditunda-tunda—proses seleksi harus segera dikaji ulang secara menyeluruh.
Jika benar ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, ini bukan hanya merusak kredibilitas pansel sendiri, melainkan juga mengancam keberlangsungan dan kepercayaan publik terhadap BUMD secara keseluruhan. Aturan dibuat bukan untuk dilanggar, terutama ketika menyangkut pemilihan yang akan mengelola kekayaan daerah yang bersumber dari rakyat.
INPEST : Kasus Seleksi Direksi BUMD ROHIL Harus Digali Hingga Akar Masalah
Melihat dugaan pelanggaran aturan di balik seleksi direksi PT SPRH Rohil. Terutama disampaikan Ketum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana PI Rp 488 miliar di BUMD Rohil.
" Kita sampaikan saja , orang yang menduduki direksi adakah yang profesional , loyal ,berpendidikan dan mengerti wilayah kerja dan orang tidak bermasalah.Saat ini BUMD sudah bermasalah jangan sampai terulang kembali oleh orang yang pernah bermasalah di tempat kerja sebelumnya, semestinya yang punya komitmen dedikasi, profesional dan punya visi -misi membangun BUMD PT. SPRH" jelasnya Ganda kepada Awak Media, Jum'at 16 Januari 2026.
Apalagi aturannya jelas dalam Permendagri No 37 Tahun 2018 disebutkan pengangkatan direksi BUMD yang seharusnya mengutamakan integritas juga diaturan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017: Mengatur mekanisme seleksi BUMD yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya viral pemberitaan media online edisi terbitan 24 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memeriksa Jufrizal, mantan Direktur PT Samudera Siak (SS), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan Energi (SPE).
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/10) siang, dan Jufrizal saat menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya.
Terkait persoalan yang membelit Jufrizal, disebutkan Juriko, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhan oleh PT Samudera Siak.’’Pegawai dan penyewa jasa sudah kami lakukan pemeriksaan,’’ jelas Juriko.
Saat ini giliran Jufrizal menjalani pemeriksaan dengan pengelolaan pelabuhan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tahun 2023 sampai 2024.

