Download our available apps

Majelis Hakim PN Dumai Tolak Eksepsi Bripka Alex Sander Yang Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu
Ket.Poto : Kantor Pengadilan Negeri Dumai

Dumai -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai menolak eksepsi yang diajukan Bripka Alex Sander, anggota Direktorat Samapta Polda Riau yang diduga terlibat peredaran 1 kg sabu. Pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada 20 Januari 2026.

Dari pantauan tim awak media, Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan daring yang dilaksanakan diruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Dumai atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Alex Sander pada Selasa, 16 Desember 2025.

"Menyatakan keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 405/Pid.Sus/2025/PN Dum atas nama Terdakwa Alex Sander Alias Alex Bin Sudirman tersebut di atas." ujar Ketua Majelis Hakim T. Nainggolan SH MH di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa 13 Januari 2026.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim juga Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 405/Pid.Sus/2025/PN Dum atas nama terdakwa Alex Sander Alias Sander Alias Sudirman pada 20 Januari 2026. 

Bukan cuma terdakwa Alex Sander, Majelis Hakim Dumai T. Nainggolan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Alwu Yuda dilakukan Penuntutan secara terpisah dengan nomor perkara : 406/Pid.Sus/2025/PN Dum. Sidang dengan agenda keterangan saksi akan dijadwalkan pada 20 Januari 2026.


Ket. Poto : Alex Sander bersama saksi Alwu Yuda dan saksi Ari Perdana serta saksi Muhammad Rafi dilimpahkan ke Kajari Dumai,Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Senin, 24 November 2025 dilaman SIPP PN Dumai menyebutkan perkara ini berawal Bahwa terdakwa Alex Sander bersama-sama dengan saksi Alwu Yuda Als Yuda Bin Pabotingi (Alm) dan saksi Ari Perdana Bin Suherman serta saksi Muhammad Rafi Als Rafi Bin Thamrin Udjang  (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu 10 September 2025 sekira pukul 23.35 WIB,  bertempat di Jalan Anggrek RT 006 RW 000 Kel. Dumai Kota Kec. Dumai Kota- Kota Dumai Prov Riau.

Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram",

Jaksa penuntut umum juga menjerat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Polda Riau Tangkap Oknum Polisi Terjerat Kasus Sabu

Untuk diketahui bersama, Terdakwa Alex Sander ini merupakan Anggota Direktorat Samapta Polda Riau yang ditangkap diduga atas peredaran 1 kg narkotika jenis sabu- sabu. 

Dilansir dari beberapa pemberitaan media, atas keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyebut Alex ditangkap saat Operasi Antik. Operasi tersebut digelar Polda Riau pada 10 September di Dumai.

"Ini berawal dari Operasi Antik Narkotika yang digelar Polda Riau. Jadi Direktorat Narkoba mendapat informasi peredaran narkoba di Dumai," kata Anom Karibianto, Jumat (19/9/2025).

Tim lalu menelusuri informasi itu hingga ke Dumai. Benar saja, di Kota Industri itu polisi mengamankan 1 kg sabu berikut 3 pemilik barang yakni MR, AY dan AP.Hasil penelusuran, diketahui barang haram tersebut merupakan milik AS (Alexsander). Alex tercatat sebagai anggota Direktorat Samapta Polda Riau berpangkat Bripka.

"Jadi tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu ini menyebut barang dari AS. Kedua, uang hasil penjualan juga disetor kepada AS lewat rekening yang dibuka atasnama orang lain," kata Anom.

Rekening 'penampungan' uang haram itu dibuat pada Agustus lalu. Bahkan untuk kartu ATM juga telah kuasai oleh Alex tak lama setelah buka rekening baru.

Dari keterangan ketiga tersangka, Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap Alex di salah satu rumah makam di Kota Pekanbaru. Alex sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang tersebut. (D05).