Rohil -- Proses pembiayaan rekrutmen calon direksi dan komisaris BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) serta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang seharusnya berlangsung pada 31 Desember 2025 telah menjadi sorotan perhatian dan kritik publik di Kabupaten Rokan Hilir.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan terkait kejelasan penganggaran seleksi tersebut, yang mengundang pertanyaan mendalam tentang dasar hukum dan sumber dana yang digunakan.

SOROTAN PERTAMA: REKRUTMEN BERJALAN, TAPI TIDAK ADA ANGGARAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 57 secara tegas mengatur bahwa biaya seleksi direksi dan komisaris BUMD Kabupaten/Kota wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota atau pada BUMD itu sendiri. Namun, fakta yang ditemukan Tim Media menunjukkan kondisi yang bertentangan.
Dalam wawancara tim media kepada Kabag Ekonomi Setda Rohil Raja Dony Indrawan mengakui secara terbuka bahwa tidak ada satu pun alokasi anggaran untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) perekrutan calon pengurus tersebut — baik di APBD 2025, maupun APBD Perubahan 2025.
Sedangkan dari Plt. Dirut SPRH Rahmad Hidayat juga mengkonfirmasi bahwa anggaran terkait tidak tercatat sama sekali dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT SPRH Tahun 2025. Kesempatan untuk menyusun penganggaran tambahan melalui RKA Perubahan 2025 atau menyusun anggaran untuk tahun depan dalam RKA 2026 semestinya menjadi bagian dari pembahasan dalam RUPS. Namun, kesempatan itu kini terhalang karena rapat tersebut tidak terlaksana. Pungkasnya.
Publik kini mengajukan pertanyaan mendesak: Dari mana sumber dana yang digunakan untuk membentuk panitia seleksi dan menjalankan seluruh rangkaian uji kelayakan serta kepatutan, padahal tidak ada alokasi anggaran di mana pun?
Selanjutnya, apakah terdapat mekanisme pengalokasian dana darurat atau kebijakan khusus yang menjadi dasar hukum penggunaan biaya tersebut, ataukah proses ini berjalan tanpa landasan regulasi yang jelas? Dan yang tak kalah penting, kapan pihak terkait akan menyusun penganggaran untuk menyelesaikan proses rekrutmen — apakah melalui RKA Perubahan 2025 atau hanya akan diatur dalam RKA 2026 setelah pelaksanaan RUPS yang akan datang?
SOROTAN KEDUA: RUPS SEBAGAI ORGAN TERTINGGI DITINGGALKAN UNTUK ACARA MALAM PERGANTIAN TAHUN
Sebelumnya, PT SPRH telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan agenda RUPS dengan nomor 539/PT.SPRH/XII/2025/215 kepada Bupati Rokan Hilir sebagai pemegang saham tunggal. Namun, tanggapan yang diterima adalah surat balasan dengan nomor 539 SETDA-EK/2025/95 yang menyatakan ketidakhadiran, dengan alasan harus menghadiri rapat persiapan ceramah agama dan doa bersama dalam rangka malam pergantian tahun.
Padahal, RUPS bukan sekadar rapat rutin. Sebagai organ tertinggi perusahaan, rapat ini memiliki fungsi krusial: melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja manajemen PT SPRH selama satu tahun terakhir, mengesahkan laporan tahunan serta laporan keuangan, hingga menetapkan kebijakan strategis perusahaan termasuk penyusunan dan pengesahan RKA — baik yang murni maupun perubahan.
Ketidakhadiran pemegang saham dalam momen penting ini dinilai oleh publik sebagai langkah yang tidak selaras dengan prinsip good corporate governance, khususnya terkait akuntabilitas dan tanggung jawab pemilik modal terhadap pengelolaan BUMD yang merupakan aset penting bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Publik menekankan bahwa klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak terkait sudah tidak bisa ditunda lagi — baik mengenai sumber pembiayaan yang digunakan dalam proses rekrutmen, maupun pertimbangan yang mendasari keputusan untuk tidak menghadiri RUPS. BUMD seharusnya tidak hanya beroperasi secara administratif semata, melainkan harus dikelola dengan standar profesionalisme tinggi dan penuh transparansi, guna memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan daerah dan kemajuan pembangunan di Rokan Hilir. (D05).

