Download our available apps

Ada Apa Dengan SIPP PN Rohil Tak Bisa Diakses Selama Sepekan! Anggi : Apa Karena Ada Perkara Sorotan

Rohil – Hadirnya SIPP di Pengadilan sebagai aplikasi teknologi berbasis web yang dikembangkan Mahkamah Agung (MA) dimaksudkan untuk mendukung transparansi informasi serta memudahkan masyarakat dan para pihak dalam menelusuri proses dan jadwal sidang perkara secara daring.

Namun berbeda layanan transparansi informasi di Pengadilan Negeri Rohil yang saat ini masih melaksanakan sidang daring atau online, akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil yang sudah berlangsung sejak sepekan terakhir ini tak bisa dibuka alias tidak berfungsi .


Bagi masyarakat dan awak media, SIPP pengadilan berfungsi sebagai media untuk mencari informasi, menelusuri, dan memantau tahapan, status, serta riwayat perkara, sedangkan bagi internal pengadilan, sistem ini digunakan untuk administrasi, efisiensi kerja, serta pemantauan dan pengawasan kinerja. 

"Biasanya kami bisa lihat langsung dari SIPP, hari dan jam sidangnya kapan, termasuk juga isi ringkas perkaranya. Tapi sekarang sudah sepekan ini tak bisa diakses,” kata Anggi Sinaga, Ketua SPRI yang sudah mangkal liputan di PN. Rohil selama 15 Tahun lamanya. 

Dirinya menambahkan apakah gangguan SIPP tersebut menyeluruh dilingkungan peradilan atau dikarenakan adanya soroton sidang yang berlangsung saat ini, “Ini kan fasilitas untuk publik, harusnya menjadi perhatian. SIPP selalu rusak begini” ujarnya. Rabu 12 Nopember 2025.

Anggi juga menyoroti terkait masalah transparansi digital diruang sidang PN Rohil yang belakangan dinilai kurang kondusif. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa kali saat sidang berlangsung terdengar suara bising dari luar ruangan.

" Kami kemarin tuh mengikuti sidang pidana daring seperti ada musik dan suara “storing” dari pengeras suara diruang sidang hal ini membuat suara terdakwa, jpu, maupun penasihat hukum sulit terdengar dengan jelas. Apakah soal kualitas tata kelola persidangan dan kenyamanan ruang sidang di lembaga peradilan seperti ini."Cetusnya.

Gangguan ini pun memunculkan dugaan di publik: apakah tidak berfungsinya SIPP berkaitan dengan perkara sensitif yang tengah bergulir dan menjadi sorotan?


Beberapa perkara yang mencuri perhatian di antaranya kasus narkotika dengan terdakwa HA alias Hengki, oknum anggota Brimob dalam perkara bernomor 526/Pid.Sus/2025/PN.Rhl, serta gugatan praperadilan JE melawan Polsek Pujud bernomor 4/Pid.Pra/2025/PN.Rhl.


Keduanya dinilai menyentuh langsung isu integritas dan akuntabilitas penegakan hukum di tingkat daerah.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Rohil, Ari Wibowo, SH menjelaskan bahwa laman SIPP saat ini sedang dalam proses perbaikan. “Informasi dari tim IT, website SIPP PN Rohil sedang maintenance, Pak. Website sedang diperiksa oleh penyedia webhosting sejak hari Selasa,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan, untuk sementara masyarakat dan pihak berperkara dapat memperoleh informasi langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun jawaban tersebut belum cukup meredam kecurigaan publik. Banyak yang menilai, sistem keterbukaan informasi pengadilan seharusnya memiliki backup server atau portal alternatif, mengingat SIPP merupakan platform nasional yang terintegrasi dengan MA.

Selain isu transparansi digital, publik juga menyoroti kondisi ruang sidang PN Rohil yang disebut kurang kondusif. Berdasarkan pantauan sejumlah awak media, dalam beberapa sidang terdengar suara musik dan “storing” keras dari pengeras suara di arah Lapas yang berdekatan, mengganggu jalannya persidangan.

“Kadang suara jaksa dan penasihat hukum nyaris tak terdengar karena bising dari luar. Ini jelas mengganggu jalannya sidang,” ujar seorang jurnalis lain yang enggan disebut namanya.

Tak hanya itu, PN Rohil juga diketahui masih menerapkan sidang daring (virtual) seperti masa pandemi Covid-19, padahal sebagian besar pengadilan di Riau dan nasional sudah kembali melaksanakan sidang tatap muka penuh.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan baru: mengapa PN Rohil masih mempertahankan sistem daring, padahal situasi sudah kembali normal?

Sejumlah pemerhati hukum menilai, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Mahkamah Agung, Badan Pengawasan (Bawas), maupun Komisi Yudisial (KY).

 “SIPP itu wajah keterbukaan peradilan. Kalau tidak bisa diakses, ditambah sidang daring yang terus dipertahankan dan ruang sidang yang tak kondusif, publik wajar bertanya-tanya. Ini bukan soal teknis ini soal kepercayaan publik terhadap pengadilan,”tegas seorang advokat yang tidak mau disebutkan namanya .

Hingga berita ini diturunkan, laman SIPP PN Rokan Hilir masih belum bisa diakses oleh para pencari keadilan. (S08).