Download our available apps

Aneh dan Tak Lazim, Sidang Prapid Dan Pokok Perkara Tersangka JR Dijadwalkan Bersamaan, Ada Apa dengan Polsek Pujud dan PN Rohil ?

Rohil  — Sidang jadwal praperadilan yang diajukan seorang warga berinisial JR ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan Pengancaman oleh penyidik Polsek Pujud diduga ada penyimpangan hukum acara.

Pasalnya jadwal sidang praperadilan dan sidang pokok perkara JR akan digelar secara hari dan waktu yang bersamaan pada tanggal 17 November 2025 usai penundaan jadwal sidang dua minggu dari pendaftaran praperadilan berujung tanda tanya besar di kalangan hukum dan publik.


Gugatan praperadilan didaftarkan sebelumnya pada 3 November 2025, sementara perkara pokok baru dilimpahkan ke pengadilan pada 7 November 2025. Ironisnya, kedua agenda tersebut kemudian ditetapkan sidang berlangsung pada waktu yang bersamaan.

Kuasa hukum JR, Suhartono, S.H selaku pemohon Praperadilan sangat menyayangkan Sidang Praperadilan dan sidang pokok perkara berlangsung bersamaan, ini ada penyimpangan, sebab penundaan hingga dua minggu (14 hari) jelas melampaui batas waktu tujuh hari yang ditetapkan oleh undang-undang, yang berarti ada pelanggaran terhadap hukum acara yang berlaku.

Sebab dalam acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam Pasal 82 ayat (1) KUHAP, yaitu: Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.  Terkait penundaan hingga dua minggu (14 hari) sidang pertama ini ada apa PN Rohil ?

" Seharusnya tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan karena keduanya memiliki objek pemeriksaan yang berbeda dan praperadilan harus selesai sebelum sidang pokok perkara dimulai. Praperadilan bertujuan menguji keabsahan administrasi (seperti penangkapan dan penetapan tersangka), sedangkan sidang pokok perkara menguji materi tindak pidana itu sendiri. "Ucap Suhartono, S.H praktisi hukum muda di Rohil.

Lebih lanjut Suhartono mengatakan Inikan sangat janggal dan patut diduga bukan sekadar kelalaian juga penyimpangan  karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal ini berpotensi merugikan pemohon praperadilan karena proses hukum menjadi tidak pasti serta dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses peradilan.

Jelasnya, Sidang Praperadilan dan sidang pokok perkara berlangsung bersamaan sangat merugikan hak pemohon praperadilan dalam hal ini karena ada terjadi tumpang tindih jadwal sidang tersebut dan membuat gugur hak tersangka untuk memperoleh keadilan sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP,  permohonan praperadilan gugur apabila pokok perkara telah disidangkan. 

“Kami menghormati hukum dan lembaga peradilan, tetapi hukum juga harus dijalankan dengan benar. Ketika sidang praperadilan dan pokok perkara digelar bersamaan, itu sudah melanggar hak konstitusional tersangka,” tegas Suhartono saat ditemui di PN Rohil, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, Bagaimana kami memperjuangkan hak sah tersangka kalau pokok perkara sudah disidangkan? Itu sama saja dengan mematikan keadilan sebelum diperiksa,” ujarnya kecewa.

Suhartono juga menduga ada pola sistematis dalam penjadwalan sidang semacam ini yang dapat menggugurkan praperadilan secara otomatis. Ia pun mendesak Ketua PN Rohil meninjau ulang jadwal sidang demi menjaga marwah lembaga peradilan.

 “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu, kami tempuh langkah hukum lanjutan agar keadilan tidak dimanipulasi melalui prosedur,” pungkasnya.

Sementara pantauan media sampai saat berita  di publish, laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil beberapa hari terakhir ini  mengalami gangguan, termasuk pada sejumlah perkara yang tengah disorot publik. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan terhadap transparansi dan koordinasi penegakan hukum di PN Rohil.