(Momenriau.com Lingga). Kami terima informasi melalui pesan WhatsApp dari warga Kabupaten Lingga pada hari Jum'at (07/11-2025) terkait keraguan masyarakat tentang "kasus dugaan korupsi" pada pembangunan Jembatan didesa Marok Kecil diduga adalah suatu rencana "kriminalisasi" untuk mengalihkan isu-isu tentang dugaan "korupsi" yang lebih besar di daerah tersebut.
Berikut ini kami paparkan informasi tersebut kurang lebih sebagai berikut ;
"Lebih kurang sudah dua bulan berlalu, empat orang tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lingga, terkait pembangunan jembatan didesa Marok Kecil Kabupaten Lingga dengan dugaan telah terjadi tindakkan korupsi, namun dugaan kasus yang kononnya merugikan keuangan negara yang didengungkan kepublik, sepertinya masih menjadi misteri. Sebab, publik masih menunggu-nunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga tentang seberapa besar kerugian keuangan negara sebenarnya ?, dan atau apakah benar ada kerugian keuangan negara ?".
Menurut masyarakat, Kejaksaan Negeri Lingga belum merilis kepublik tentang berapa besar kerugian keuangan negara, maka diruang publik, khususnya di Kabupaten Lingga, santer terdengar isu miring, bahwa diduga "ada manipulasi data yang dilakukan oleh Kajari Lingga waktu itu (Amryata-red) dengan Eko selaku penyidik (Kasi Barang Bukti) dan Faisal sebagai ahli kontruksi (Ketua Tim Ahli yang berasal dari salah satu perguruan tinggi yang ada di Lhoksemawe Propinsi Aceh -red)".
Ada lagi khabar burung yang tak kalah santernya dibicarakan diruang publik Lingga, kononnya, "Amryata diberhentikan dari Jabatannya selaku Kajari Lingga dan dimutasi ke luar Kabupaten Lingga oleh Institusi Kejaksaan, diduga karena memanipulasi data tentang dugaan tidak pidana korupsi pada pembangunan jembatan didesa Marok Kecil Kabupaten Lingga".
Menurut sumber yang enggan disebutkan jatidirinya dan layak kami percaya bahwa, dugaan terkait adanya "manipulasi data" dimaksud, diperkuat dengan "sikap Faisal yang enggan melakukan Klasifikasi ulang dan atau suatu tindakan atau proses pengelompokan kembali objek, data, atau informasi kedalam kategori atau golongan baru yang cendrung sering kali menggunakan kaidah atau standar yang berbeda dari sebelumnya. Proses ini melibatkan evaluasi kembali penempatan awal suatu hal dan memindahkannya ke dalam kelas yang lebih sesuai berdasarkan kriteria yang telah diperbarui atau diubah".
Banyak kalangan masyarakat menduga bahwa kasus pembangunan jembatan didesa Marok Kecil Kabupaten Lingga ini adalah "merupakan kriminalisasi terencana yang diinginkan oleh sekelompok orang terhadap keempat orang tersangka tersebut dengan mempergunakan pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan pihak Akademisi dari luar daerah Kabupaten Lingga".
Karena kasus jembatan didesa Marok Kecil Kabupaten Lingga ini sangat menjadi perhatian publik, maka sebaiknya, Faisal selaku ketua tim ahli kontruksi segera melaksanakan "Klasifikasi Ulang" dan pihak Kejaksaan Negeri Lingga segera merilis dan atau mempublikasikan kerugian negara yang didakwakan kepada keempat orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut demi rasa keadilan yang menjadi keinginan masyarakat.(Edysam).

