Rohil -- Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan Mayang Terurai berkedudukan di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan setelah gugatannya melawan Pj. Penghulu Teluk Pulau Hilir ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru .
Memori banding tersebut diajukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mayang Terurai selaku pihak penggugat/pembanding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada Senin, 22 September 2025 berdasarkan Putusan Nomor 23/G/2025/PTUN.PBR .
Hazizi Suwandi SH, MH selaku Advokat Kantor Hukum “Law Office HAZIZI SUWANDI & PARTNERSHIP” menerangkan pihaknya memastikan langkah banding yang diajukan itu dikarenakan pertimbangan hakim PTUN Pekanbaru tersebut jelasnya dinilai tak adil.
Menurut kami selaku penggugat keberatan atas pertimbangan majelis hakim terkait kepentingan penggugat yang dirugikan tidak terpenuhi, sementara menurut fakta hukum sudah jelas bahwa penggugat menanggung kerugian baik material dan immateril.
" Jadi pertimbangan hakim tersebut kami lakukan upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan tingkat pertama." ujar Hazizi Suwandi SH, MH selaku Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan Mayang Terurai.Sabtu 18 Oktober 2025.
Dalam perkara ini yang kita gugat pihak Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir dan pihak yang di panggil untuk menjadi pihak intervensi tidak pernah hadir dan dalam hal ini tidak terlibat sebagai pihak. Silahkan di cek dalam putusan pihak-pihak dalam perkara. Cetusnya.
Apalagi dalam putusan hakim PTUN Pekanbaru yang “menyatakan gugatan penggugat tidak diterima” jadi dalam hal ini kami menilai masih harus di uji kembali di banding sebab gugatan tidak di terima bukan di tolak atau di kabulkan, dan kami tetap berusaha memperjuangkan masyarakat melalui KTH Mayang Terurai. Ungkapnya.
Sebelumnya, Sidang Gugatan Klasifikasi Perkara Pertanahan ini dilayangkan Penggugat Kelompok Tani Hutan Mayang Terurai terhadap Tergugat Pj. Penghulu Teluk Pulau Hilir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada Kamis, 08 Mei 2025.
Dalam sidang gugatan itu, majelis hakim (PTUN) Pekanbaru dalam sidang putusannya Kamis 18 September 2025 menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 532.500. (D05).