(Momenriau.com Kepri). Sebagian besar Masyarakat Kabupaten Lingga, masih antusias penuh tanda tanya setiap membicarakan tentang penanganan dugaan kasus mangkraknya pembangunan "Jembatan Marok Kecil" yang mana beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Lingga baru menetapkan empat orang tersangka.
Dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Lingga terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jembatan di lokasi Desa Marok Kecil Kabupaten Lingga ini, masih menjadi teka-teki ditengah masyarakat.
Menurut sumber yang layak kami percaya, proyek tersebut dikerjakan dalam tenggang waktu tiga tahun anggaran APBD Lingga yakni 2022, 2023 dan 2024 dan setiap tahunnya telah di Audit oleh BPKP dengan hasilnya sebagai berikut ;
1. Tahun 2022 pembangunan tahap pertama, ditemukan kerugian negara, namun kerugian uang negara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara dan atau daerah.
2. Tahun 2023 pembangunan tahap ke Dua, ditemukan kerugian negara, seperti pada tahap pertama, kerugian uang negara itu, juga sudah dikembalikan kepada kas negara dan atau daerah.
3. Tahun 2024 pembangunan tahap ke Tiga, yang mana pekerjaan masih tahapan pemeliharaan dan juga sudah diperiksa BPK (Dengan tidak ada kerugian negara). Dengan demikian berarti, pada tahun 2025, proyek jembatan di Desa Marok Kecil tersebut, "sudah tidak ada kerugian keuangan negara. Pertanyaan masyarakat adalah, mengapa pada tahun 2025 baru timbul dugaan kerugian keuangan negara oleh APH (Kejari Lingga-red).
Berdasarkan informasi yang berseliweran diruang publik, masyarakat juga mempertanyakan tentang, "sudah hampir dua bulan tersangka ditahan, kenapa dugaan kerugian keuangan negara belum juga dirilis dan atau dipublikasikan secara resmi kepublik ?".
Masyarakat juga merasa heran dan bertanya, "ada apa terhadap penanganan kasus Jembatan Marok Kecil yang terkesan tidak transfaran ?". Masyarakat juga menduga bahwa "ada permainan yang dilakukan oleh Ahli konstruksi (dari pakultas Politekhnik yang berasal dari luar Propinsi Kepri) yang kononnya bahwa Amriyata (mantan Kajari Lingga) berasal dari sana, sehingga hal Ini memperkuat dugaan tentang permainan data hitung yang dilakukan oleh ahli tersebut".
Masyarakat memperoleh informasi dan mempertanyakan tentang kerugian negara dalam kasus penyidikan kenapa belum dirilis ?, sementara pekerjaan sudah selesai menurut "pemeriksaan BPK sebagai lembaga audit pekerjaan dan keuangan negara yang resmi.
Apakah setingkat kampus politekhnik layak dan atau wajar bila mengalahkan Audit lembaga negara yang resmi seperti BPK ?, hal ini tentu saja sesuatu yang patut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan wajar juga bila masyarakat menduga tentang "adanya permainan data hitungan oleh ahli ?".
Apakah kasus ini merupakan kasus yang dipaksakan oleh Kejari Lingga untuk menutupi adanya kasus-kasus lain dan atau untuk mendapatkan jabatan promosi ?.
Kaca mata awam melihat bahwa sulit dan atau lambannya pengumuman hasil kerugian negara oleh BPKP terhadap kasus ini, menjadi misteri antara Ahli kontruksi dengan Kejari Lingga untuk "menciptakan angka kerugian negara yang diinginkan".
Demi menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya masyarakat Lingga, maka diharapkan Kejaksaan Agung RI melalui dewan Kehormatan Kejaksaan RI dan atau Dewan Pengawas Kejaksaan RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Lingga selama kepemimpinan Amriyata, SH.MH.(Edysam).