Download our available apps

Polres Rohil Tahan Mantan Lurah Banjar XII Bersama Dua Warga Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Rohil -- Mantan Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Amirza bersama dua orang warga bernama Roswer Dahnes Sastra Alias Anis, Rusli AR Alias Rusli
dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, ketiganya diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak atas Barang Tidak Bergerak.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata SIK, MH disampaikan Kanit Tipikor IPTU Subiarto Tampubolon SH,MH membenarkan terkait penahanan Mantan Lurah Banjar XII (A) Senin 06 Oktober 2025 berdasarkan laporan Zamzami AF Alias Amin dengan nomor : LP/B/123/VII/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 04 Juli 2025.

Penahanan ini dari hasil rangkaian proses penyelidikan sejak tanggal 17 Maret 2025 dan gelar perkara pada hari Kamis 28 Agustus 2025 dengan Kesimpulan gelar menetapkan Saudara inisial A selaku mantan lurah bersama RDS Alias Anis, R Alias Rusli sebagai Tersangka.

 

" Kemarin ketiganya datang Ke Polres didampingi Penasehat Hukumnya langsung dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan penahanan ". Kata Kanit Tipikor IPTU A Subiarto Tampubolon SH MH, Selasa 7 Oktober 2025.

Untuk keterlibatan Mantan Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih ini lantaran turut juga selaku penjual seluas 8 hektar atas adanya peran membantu menerbitkan surat dasar Sporadik atas nama Roswer,dkk dan menerima uang penjualan seluas 8 hektar sebanyak 80 juta rupiah di tahun 2018.

Adapun kronologi kejadiannya Pada tahun 2003 Sdr Zamzami AF Alias Amin membuka lahan seluas ± 400 Hektar yang berada di Jl. Swadaya Dusun Pematang Muawan Kep. Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih Kab. Rohil. dan dalam pembukaan lahan tersebut Sdr Zamzami AF Alias Amin melakukan pengelolaan / pengerjaan dengan menggunakan Excavator berupa pembuatan bodi jalan dan membuat blok-blok lahan yang setiap blok ada parit nya .

Kemudian dalam hal pembukaan lahan tersebut juga sudah dilakukan pembersihan lahan dan juga imas tumbang dan setelah kondisi lahan tersebut sudah bersih kemudian terhadap lahan tersebut Sdr Zamzami AF Alias Amin melakukan penanaman tanaman Kelapa Sawit secara bertahap sejak tahun 2004.

Lalu sekira pada tahun 2015 lahan milik Sdr Zamzami AF Alias Amin mengalami kebakaran sehingga mengakibatkan tanaman Kelapa Sawit banyak yang mati yang membuat tidak fokus lagi melakukan pengelolaan atas kebun tersebut yang mengakibatkan karyawan yang dipekerjakan untuk mengurus kebun tersebut pergi dan juga diakibatkan karena Zamzami AF Alias Amin lebih sering tinggal di pekanbaru.

Baru ditahun 2016 lahan milik Sdr Zamzami AF Alias Amin tersebut mulai diklaim terkait kepemilikan oleh pihak lain termasuk pihak Sdr RDS Alias Anis, Dkk dan sejak tahun 2016 Sdr Zamzami AF Alias Amin sudah melakukan pelarangan terhadap pihak Sdr RDS Alias Anis, Dkk untuk jangan melakukan pekerjaan dalam bentuk apapun diareal lahan milik Sdr Zamzami AF Alias Amin.

Selanjutnya dibulan Agustus tahun 2020 Sdr Zamzami AF Alias Amin mengetahui bahwa lahan milik nya telah dilakukan penjualan oleh pihak Sdr RDS Alias Anis Dkk kepada pihak Sdri Rosida Mulyadi Alias Ayen pada tahun 2018 tanpa sepengetahuan dan izin dari Sdr Zamzami AF Alias Amin selaku pemilik lahan.

Dalam proses penjualan lahan Sdr Zamzami AF Alias Amin, pihak Sdr RDS Alias Anis, Dkk menerbitkan dokumen surat keterangan dasar kepemilikan berupa SPORADIK pada tahun 2018 dan kemudian diterbitkan dokumen berupa SKGR kepada pihak Sdri Rosida Mulyadi Alias Ayen menggunakan beberapa nama karyawan dari Sdri Rosida Mulyadi Alias Ayen setelah terjadinya proses jual beli pada bulan Maret 2018 oleh pihak Kelurahan Banjar XII Kec. Tanah Putih yang mana Sdr Amirza selaku Lurah.