Download our available apps

Begini Ini Jawaban Kasi Penkum Kejati Riau Usai Viral Pemberitaan Diduga Takut Panggil Paksa Pengacara PT. SPRH

Pekanbaru - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH angkat bicara pasca dianggap Kejati Riau dibilang takut panggil paksa pengacara PT. SPRH, Dalam keterangannya tidak ada itu istilah takut bagi kejaksaan dalam penegakkan aturan hukum, hal itu dapat dilihat sendiri, bahwa mantan Direktur BUMD PT SPRH, sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

"Ada-ada saja penilaian pihak pelapor, yang disampaikan tersebut. Mana ada istilahnya itu Kejati Riau takut dalam tegakkan aturan hukum. Buktinya, kami terus berkerja untuk mengungkap permasalahan tersebut. Yang terkait Z itu, tentu berproses. Bukan secara ketika dapat dituntaskan. Pihak penyidik ini masih memproses," ujarnya kepada tim media.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si mengomentari  dugaan Korupsi Dana Particing Interest (PI) pada BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tak kunjung jelas akan proses penegakan hukum.

Dalam keterangan kepada wartawan. Pihak Kejati harusnya berani penjemputan paksa terhadap Pengacara PT,SPRH guna mempercepat penanganan perkara atas dugaan penerimaan aliran dana Rp. 46 Milyar untuk pembelian perkebunan sawit yang notabenenya tidak jelas.

"Memang saat sekarang pihak Kejati Riau sudah menangkap dan menahan Direktur PT SPRH Rahman, SE sebagai tersangka. Yang setelah tiga kali dipanggil tidak hadir kemudian dilakukan upaya paksa dan juga  menangkapnya itu di Dumai sepulang dari perjalanan Batam, yang bersama seorang wanita," ujar Ganda Mora.

Atas keberhasilan penangkapan itu, sebut Ganda Mora, tentu pihaknya beri apresiasi pada jajaran Tim Kejati Riau  Namun sebut dia, yang disayangkan itu hal sampai disaat ini Kejati Riau terkesan belum berani untuk  melakukan hal upaya paksa terhadap salah seorang oknum berinisial Z yang sudah kali mangkir dari panggilan penyidik.

."Kami sedikit mengkoreksi pada Kejati Riau yang hingga saat sekarang penyidik belum melakukan upaya paksa terhadap seorang oknum Z itu, ditangkap didalam hal dugaan korupsi dana PI di BUMD PT SPRH. Hal itu, tentu agar bisa terungkap kemana saja alur keuangannya uang PI sebesar Rp.488 miliar  tahun 2024," ujar Ganda Mora.

Kesempatan itu, Ganda Mora mengatakan, dengan tidak kunjung ada dilakukan upaya memanggil paksa terhadap oknum Z, tentu bisa menimbulkan dugaan pihaknya Kejati Riau ini takut. Yang padahal ungkap Ganda, sebenarnya tidak ada alasan itu untuk tidak melakukan pemanggilan paksa Z tersebut. Sehingga semua jadi jelas.