Rohil – Hakim PN Rokan Hilir menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Roswer Dahnes,Rusli AR dan Amirza terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait perkara kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Indraswara Nugraha, S.H. MH di hadapan pihak Pemohon dihadiri Kuasa Hukum Saro Toto Nafo Hulu SH , sementara dari Pihak Termohon Prapid Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir Cq Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Cq. Penyidik Penyidik Pembantu Unit III dihadiri Bidkum Polda Riau dan IPTU Subiarto A Tampubolon SH.MH. Senin 29 September 2025.
“Mengadili Menolak permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Nihil," Kata Hakim tunggal Indraswara Nugraha, S.H. MH saat membacakan putusan di persidangan tersebut.
Sementara dalam pertimbangan hakim menyebtkan bukti-bukti yang dihadirkan Para Pemohon yaitu P-19 sampai dengan P-46, hakim menilai kesemua bukti tersebut adalah bukti-bukti yang menyangkut pokok perkara a quo dan bukan bukti yang mendukung dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon.
" Karena sejatinya praperadilan hanyalah menyangkut terkait prosedur dari Penyidik dalam hal melaksanakan tugasnya, bukan terkait pokok perkara, sehingga terhadap bukti tersebut haruslah dikesampingkan." Ucapnya Hakim Indraswara.
Selanjutnya Menimbang, bahwa terkait keterangan Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Para Pemohon, semua Saksi tersebut tidak mengetahui bagaimana prosedur dan penerbitan surat-surat terkait penyelidikan, penyidikan hingga penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Para Pemohon.
Seperti Saksi Oloan Siregar pada pokoknya menjelaskan terkait pemeriksaan Saksi oleh Penyidik dan dituangkan pada BAP, sedangkan untuk Saksi Mazlan dan Saksi Aroki hanya mengetahui dan menjelaskan terkait kepemilikan tanah yang mana hal tersebut telah memasuki materi perkara.
Kemudian Menimbang bahwa terhadap bukti-bukti lainnya yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pertimbangan hukum diatas, oleh karena tidak relevan dalam pembuktian proses Praperadilan maka terhadap bukti-bukti lainnya tersebut patutlah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa perlu Hakim sampaikan tentang putusan Praperadilan bukanlah putusan yang membuktikan Para Pemohon bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan kepada Para Pemohon, karena bersalah atau tidaknya harus dibuktikan melalui persidangan yang membahas pokok perkara.
Sidang Praperadilan hanyalah limitative untuk menguji apakah prosedur yang telah dilakukan oleh dalam hal perkara a quo adalah Polisi/Penyidik sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki Undang-Undang demi menjaga Hak Asasi Manusia.
Terpisah, Terkait putusan prapid tersebut saat Awak Media Konfirmasi Kuasa Hukum Saro Toto Nafo Hulu SH melalui WhatsApp pribadinya tidak ada memberikan sedikit komentar atas putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal PN Rohil.
Sementara dari Polres Rohil saat dikonfirmasi Unit III IPTU Subiarto A Tampubolon SH MH melalui WhatsApp Pribadinya membenarkan Putusan Prapid dimenangkan Polres Rohil.
Sebelumnya, Roswer Dahnes,Rusli AR dan Amirza bersama Kuasa Hukumnya, Fahermal, SH dan Saro Toto Nafo Hulu SH melakukan perlwanan dengan cara buat gugatan Praperadilan terhadap Polres Rohil ke Pengadilan Negeri Rohil pa Kamis, 04 September 2025 yang terdaftar nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Rhl terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka/ para pemohon.
Adapun isi gugatan yang dibacakan oleh S.Toto Hulu S.H saat dipersidangan Senin, (22/09) menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Rohil cacat hukum karena hanya bertumpu pada keterangan pelapor Zamzamir AF dengan alat bukti berupa 26 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukannya. Padahal, klaim Zamzamir mengenai lokasi tanah disebut keliru. Ia menyebut objek tanah berada di Dusun Pematang Muawan, Kepenghuluan Ujung Tanjung.
Namun faktanya, objek tersebut berada di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, yang kini masuk wilayah Kelurahan Cempedak Rahuk. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengecekan koordinat oleh Badan Pertanahan maupun keterangan masyarakat setempat.
Selain itu pemohon menyebut tanah yang disengketakan merupakan milik kliennya yang diperoleh secara sah, lalu dialihkan kepada pihak lain. Karena itu, mereka menilai penyidik hanya bersandar pada satu keterangan tanpa bukti kuat. Penetapan tersangka jelas cacat hukum,” lanjut Toto Hulu.
Selanjutnya isi petitum meminta agar hakim dapat memutuskan perkara ini : 1. Menerima seluruh permohonan praperadilan; 2. Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum; 3. Memerintahkan penghentian penyidikan; 4. Memulihkan hak, harkat, dan martabat pemohon;5. Menghukum termohon membayar biaya perkara; 6. Atau, jika hakim berpendapat lain, menjatuhkan putusan seadil-adilnya.