Download our available apps

"Apresiasi Buat Kejaksaan Negeri Lingga Dibawah Kepemimpinan Amriyata & Dibantu Adimas Sebagai Kasi Intel".

(Momenriau.com). Seperti yang sudah pernah kami publikasikan pada beberapa waktu lalu, sebuah tulisan dengan judul ; "Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Didesa Marok Kecil, Jangan Sampai Menodai Instituasi APH Di Kabupaten Lingga" dan "Kejari Lingga Diminta Untuk Tidak Tebang Pilih Dalam Menetapkan Tersangka Terkait Mangkraknya Proyek Jembatan", dimana masyarakat berharap, agar penanganan kasus dugaan "Korupsi" pada proyek "Jembatan Didesa Marok Kecil Kabupaten Lingga" yang sampai saat ini, tidak selesai dan atau mangkrak, dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam agenda penegakkan supremasi hukum dengan menyeret semua yang terlibat dan diduga melakukan perbuatan "korupsi".

     Pembangunan jembatan dimaksud, dilaksanakan bertahap yaitu tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dan telah menghabiskan Milyaran Rupiah uang daerah dan atau uang negara, artinya, ketika tahun anggaran 2022 telah berakhir, mengapa proyek ini tidak memenuhi volume fisiknya tetapi dicairkan dananya oleh Pemkab Lingga, seharusnya pada saat itu, sudah seharusnya dipertanyakan, agar uang negara tidak terlanjur di transfer kerekening rekanan kontrakator.
    Oleh karena itu, masyarakat menduga ada suatu "kejahatan melakukan tindakkan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" antara ;
1. "Pelaksana pekerjaan lapangan, 
2. Konsultan Pengawas,
3. Direktur Perusahaan, 
4. Petugas Pelaksana Tekhnik Kegiatan (PPTK),
5. Pejabat Penanda- tangan Kontrak dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran dan atau Pengguna Anggaran".
    Kejaksaan Negeri Lingga, pada awalnya, tepatnya pada tanggal 08 September 2025 telah menetapkan dua orang tersangka yaitu berinisial "DY" selaku pelaksana lapangan dan "YR" Direktur PT BS sebagai konsultan pengawas, kemudian, Kejaksaan Negeri Lingga secara resmi kembali menetapkan tersangka ketiga, berinisial WP, pada Senin, 15 September 2025. WP diketahui merupakan Direktur CV PJ, perusahaan yang memenangkan tender proyek jembatan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dengan demikian, masyarakat menilai bahwa Kejaksaan Negeri Lingga dibawah kepemimpinan "Amriyata" dan dibantu oleh "Adimas" yang diketahui sebagai "Kasi Intel", mendapat Apresiasi dan akan mampu mendongkrak "kepercayaan" masyarakat, khususnya Kabupaten Lingga dalam hal penegakan hukum yang berkeadilan.
    Beberapa orang aktifis dan tokoh masyarakat serta tokoh muda dari berbagai organisasi yang ada di Kabupaten Lingga, ketika kami minta komentarnya, pada hari Selasa (16/09-2025), hampir senada  memberikan komentar yaitu ; 
    "menilai kinerja Kejari Lingga dibawah kepemimpinan Amriyata dan dibantu oleh Adimas sebagai Kasi Intel, tentu kita harus memberikan apresiasi. Karena, kita semua sudah melihat kolaborasi kinerja ke Pemimpinan Kejari sebelumnya, terpaksa saya harus mengatakan, bahwa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat". 
    "Kita harus yakin, bahwa Kejari Lingga saat ini, tidak akan berhenti cuma pada tiga orang tersangka ini saja, bila dalam penyidikkan yang masih berlangsung dan  mendapatkan bukti sesuai ketentuan, maka Kejaksaan Negeri Lingga akan menambah tersangka lainnya, kita masyarakat, harus mendorong dan mendukung langkah-langkah Kejari Lingga saat ini, agar dapat menuntaskan semua kasus yang mungkin masih ada yang belum sempat dituntaskan oleh Kejari sebelumnya", komentar tokoh-tokoh mengakhiri.
    Kasus dugaan "korupsi" pada proyek pembangunan jembatan didesa Marok Kecil Kabupaten Lingga yang telah menghabiskan keuangan negara Milyaran Rupiah, harus dipertanggung jawabkan oleh semua pihak yang terlibat.(Edysam).