Download our available apps

"Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Didesa Marok Kecil, Jangan Sampai Menodai Instituasi APH Di Kabupaten Lingga.

(Momenriau.com). Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan "proyek jembatan didesa Marok Kecil Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga yang mangkrak, masyarakat menilai, bahwa penetapan tersebut "kurang lengkap dan atau masih ada kekurangan" yaitu ; "mengapa orang yang sangat berkompeten dalam hal menanda tangani pencairan uang dari kas negara dan atau kas daerah yakni Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak dan atau belum ditetapkan sebagai tersangka ?". 

     Menurut pemikiran masyarakat, PA atau KPA seharusnya mengetahui bobot dan atau volume pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh kontraktor, seharusnya PA atau KPA, tidak menyetujui pencairan tersebut. Bila tidak disetujui oleh PA atau KPA, maka tidak akan terjadi kerugian keuangan negara dan atau keuangan daerah.
    Penilaian masyarakat dimaksud cukup beralasan, sebab "uang negara untuk membayar proyek pemerintah, baru bisa dikeluarkan dari kas, setelah pekerjaan rekanan selesai berdasarkan penilaian dari Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
    "Lazimnya, pencairan uang negara dalam kegiatan proyek pembangunan milik baik pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah, tentu harus memiliki kelengkapan administrasi untuk hal itu dan biasanya dinas (dalam hal ini PUTR Kabupaten Lingga) sebagai pemilik proyek, Kepala Dinasnya selaku Pengguna Anggaran tentu ada yang ditunjuk sebagai *Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)* yang sebagian orang sering menyebutnya juga dengan sebutan sebagai *Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)*" ; demikian sumber menjelaskan kepada kami pada hari Sabtu (13/09-2025).
    Lebih lanjut, sumber yang layak kami percaya tersebut dengan sedikit sinis mengatakan, "yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini, menurut saya adalah, Pengguna Anggara terkecuali bila Pengguna Anggaran menujuk bawahannya untuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran, oleh karena itu, agak aneh bila Kejaksaan menetapkan hanya dua orang tersangka".
    Kami mendapat informasi Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek jembatan mangkrak tersebut berinitial "JA, S.Tr" dan sejak penggeledahan Kantor Dinas PUTR Lingga oleh Kejari Lingga beberapa waktu lalu, hingga saat ini, KPA tersebut jarang sekali masuk kerja di Kantor PUTR Lingga dan nomor hp "JA,S.Tr" juga tidak bisa kami hubungi.(EDYSAM/Bersambung).