Download our available apps

"Kejari Lingga Diminta Untuk Tidak Tebang Pilih Dalam Menetapkan Tersangka Terkait Mangkraknya Proyek Jembatan".

Penulis : EDYSAM. (Momenriau.com). Dengan ditetapkan pada hari Senin (08/09-2025) pria berinisial "YR selaku Direktur PT BS" dan "DY selaku pelaksana lapangan dalam proyek pembangunan jembatan Marok kecil Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga dari tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024" sebagai tersangka oleh Kejari Lingga, sontak khabar ini menjadi perhatian masyarakat dan menghangat disetiap ada perbincangan serta memberikan apresiasi terhadap pihak Kejari Lingga. Namun, masyarakat juga masih mempertanyakan "apakah cuma dua orang yang menjadi tersangkanya ?".

Oleh karena itu, masyarakat berharap, agar pihak Kejari Lingga "tidak berhenti cuma kepada kedua orang tersangka" dimaksud, karena dengan proyek Multiyear yang menghabiskan anggaran Milyaran rupiah tersebut, tentu ada Petugas Pelaksana Tekhnik Kegiatan (PPTK), ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ada Kepala Dinas PUTR yang mungkin turut menanda tangani dokumen pada saat akan dilakukan pencairan dana proyek dimaksud.
    Kalau menurut yang pernah saya baca yaitu :
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada ; 
A. Pasal 165 : "Jika seseorang mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melaporkannya kepada yang berwenang, dia bisa dikenakan sanksi pidana, terutama jika dia memiliki kewajiban hukum untuk melaporkannya".
B. Pasal 421: "Jika seorang pejabat dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dalam menangani suatu tindak pidana, maka dia bisa dipidana".
    2. Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" pada ;
A. Pasal 12 huruf e : "Pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dikenai pidana".
B.Pasal 21: "Setiap orang yang menghalangi atau membiarkan penyelidikan kasus korupsi bisa dipidana hingga 12 tahun penjara".
    3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang "Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN" bahwa "Pejabat yang mengetahui adanya korupsi tetapi tidak mengambil tindakan bisa dikenai sanksi administratif atau pidana".
    4. Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang "Administrasi Pemerintahan" pada Pasal 17 berbunyi "Pejabat yang melakukan pembiaran terhadap suatu pelanggaran bisa dianggap melakukan maladministrasi, yang dapat berujung pada sanksi hukum".
    5. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2020 "mengatur bahwa aparat penegak hukum yang membiarkan kejahatan korupsi tanpa tindakan bisa dikenakan sanksi hukum"
    Dengan berdasarkan pemaparan diatas, maka melalui pesan singkat WhatsApp pada hari ini, Selasa (09/09-2025) kami mencoba mengkonfirmasi Kejaksaan Negeri Lingga via Kasi Intel yang akrab dipanggil Dimas dengan narasi konfirmasi sebagai berikut ; "Assallamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh. Izin konfirmasi pak Jaksa. Apakah cuma dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan di desa Marok Kecil tersebut ?. Wassallam Edysam media momenriau.com".
    Sampai tulisan ini ditayangkan, pihak Kejari Lingga belum memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang kami lakukan.
    Menurut informasi yang kami himpun dari berbagai sumber yang layak kami percaya, PPTK (Petugas Pelaksana Tekhnik Kegiatan) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran, masih bebas diluar dan belum ada tanda-tanda terlibat, sehingga masyarakat menduga bahwa dugaan kasus korupsi ini, seperti "sekedar menetapkan tersangka dan bukan dalam prioritas penegakkan hukum yang berkeadilan demi pemberantasan tindakkan korupsi dengan kata lain tebang pilih tersangka".