Download our available apps

Keberatan BPN Rohil,Siam Hai dan Ida Novianti ! PT.TUN Medan Kuatkan Putusan PTUN PKU . M.Ali : Kami Menang 2:0

Rohil – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan memperkuat putusan PTUN Pekanbaru atas gugatan Penggugat Muhammad Ali dan Sukardi melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir Tergugat dan Tergugat Intervensi 1 Siam Hai dan Tergugat Intervensi 2 Ida Novianti terkait penertiban sertifikat tanah.

Dalam amar putusan keduanya dibacakan pada Kamis 21 Agustus 2025, hakim PT. TUN Medan menerima atau mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi II serta Pembanding/Semula Tergugat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 58/G/2024/PTUN.PBR tertanggal 23 Mei 2025 yang terlampir dalam amar putusan banding Nomor 81/B/2025/PT.TUN.MDN tertanggal 21 Agustus 2025"

Selanjutnya dalam amar putusan banding Nomor 59/G/2024/PTUN.PBR disebutkan bahwa keputusan PT.TUN Medan Nomor 82/B/2025/PT.TUN.MDN tertanggal 21 Agustus 2025" Menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru tertanggal 23 Mei 2025.

Kemudian menghukum Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi II serta Pembanding/Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000. Bunyi kedua amar putusan tersebut.


 

Diketahui dalam pertimbangan Hakim PT.TUN Medan, bahwa pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dimohonkan banding tersebut adalah telah dipertimbangkan secara cermat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru a quo, sehingga pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut adalah telah tepat dan benar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Hakim Banding setelah membaca dan menelaah Memori Banding Pembanding/semula Tergugat II Intervensi I dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi II serta Pembanding/Tergugat ternyata tidak terdapat hal-hal baru sebagai Alasan hukum yang dikemukakan dalam Memori Banding yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru a quo, sehingga terhadap Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi. Isi lampiran putusan banding.

Sementara itu, Terbanding dahulu Penggugat, Muhammad Ali bersama Sukardi didampingi Kuasa Hukumnya Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H & Fatner mengatakan, Alhamdulillah, putusan dari Pengadilan Tinggi TUN Medan sudah ditetapkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru, ini menunjukan suatu Keadilan dan Kesetaraan masih tegak di Indonesia. paparnya.

Dengan adanya putusan banding ini berarti kami sudah menang 2:0, pertama gugatan kita dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru dan kedua, Banding dari Pembanding/semula Tergugat II Intervensi I dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi II serta Pembanding/Tergugat tidak mmenang alias kalah. Kata Terbanding dahulu Penggugat, Muhammad Ali kepada media Minggu 24 Agustus 2025.

Jelasnya secara umum, kita puas sebagaimana putusan tersebut menjawab keinginan dan memulihkan hak-hak kita sebelumnya yang telah dirugikan atas penerbitan sertifikat oleh pihak BPN.Ini usaha dan perjuangan tak pernah luput kita perjuangkan Pungkasnya.

Sebelumnya,Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memenangkan Gugatan Penggugat Muhammad Ali dan Sukardi melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir dan menolak gugatan tergugat Intervensi 1 Siam Hai juga tergugat Intervensi 2 Cindy Thajeb.

Sidang putusan perkara nomor 58 dan nomor 59 /G/2024/PTUN.PBR, Majelis Hakim PTUN Effendi pada Jumat, 23 Mei 2025 yang amar putusannya Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak diterima seluruhnya;

Dalam amar putusan dua gugatan tersebut pada Jumat, 23 Mei 2025, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak diterima seluruhnya;

Hakim PTUN Pekanbaru juga mewajibkan Tergugat BPN Kabupaten Rohil untuk mencabut Sertifikat : Sertipikat Hak Milik No. 01, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No. 729, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No. 730, Desa Balai Jaya Kota,Sertipikat Hak Milik No. 728, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No. 727, Desa Balai Jaya Kota.

Selanjutnya mewajibkan Tergugat BPN Kabupaten Rohil untuk mencabut : Sertipikat Hak Milik No: 06, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 07, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 08, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 09, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 10, Desa Balai Jaya Kota.