Download our available apps

Polres Rohil Klarifikasi Terkait Pelapor Belum Terima SP2HP Laporan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Rohil – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait keluhan salah seorang pelapor perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir memberikan penjelasan resmi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Rokan Hilir, Ipda Darlin Sitorus,SH menyampaikan kepada Redaktur Wahana News bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung asas transparansi serta akuntabilitas.

“Kami memahami dan menghargai hak setiap pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan." Katanya.

Terkait SP2HP akan disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011,” jelas Ipda Sitorus. Selasa 12 Agustus 2025.

Ia menegaskan, keterlambatan dalam penyampaian SP2HP bukan berarti perkara tidak ditangani atau diabaikan. Pihaknya memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan akan memberikan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada pelapor.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal penyampaian SP2HP. Untuk itu, kami mengimbau pelapor agar dapat menghubungi penyidik pembantu atau bagian pelayanan SPKT guna memastikan alamat korespondensi dan nomor kontak yang aktif, sehingga penyampaian informasi tidak mengalami hambatan,” tambahnya.

Polres Rokan Hilir menegaskan kembali bahwa perkara yang dilaporkan akan diproses secara profesional, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur.