Download our available apps

Ipemarohil Jakarta Soroti Lambatnya Penanganan Kejati Dan Polda Riau Atas Penyidikan Kasus Dana PI ke PT SPRH Sebesar Rp. 551 Milyar

Jakarta - Wakil Ketua Umum Ipemarohil Jakarta Yogi Safarani menyoroti terkait lambannya penanganan kedua instansi Penegak hukum sedang melakukan Penyidikan Kasus Skandal Korupsi Dana PI dan pembagian CSR PT SPRH kemasyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

Yang mana kedua instansi penegak hukum ini,  pihak Kejati Riau melakukan penyidikan Dana PI Rp 551 Milyar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025 lalu. Kata Wakatum Ipemarohil Jakarta Yogi Safarani ,Rabu 23 Juli 2025.

Sedangkan Polda Riau turut melakukan penyidikan dana aliran CSR PT SPRH senilai 19,5 Milyar namun sejauh ini belum ada upaya penetapan Tersangka dalam kasus tersebut. Kita ketahui PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rohil yang menerima kucuran Dana PI Blok Rokan dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR).

" Kami Ikatan pelajar mahasiswa Rokan hilir Jakarta *(Ipemarohil Jakarta)* siap mengawal kasus BUMD ROHIL Dari KEJAGUNG RI Hingga KEJATI Dan POLDA RIAU." Masyarakat kita (Rokan Hilir ) menanti dan menunggu Keputusan Instasi terkait yang sedang melakukan Penyidikan siapa tersangka dalam kasus BUMD ROHIL .

Harapan kami, Masyarakat Rokan Hilir jika telah di tetapkan siapa tersangka ini adalah suatu tamparan keras bagi pengelola BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ) Kabupaten Rokan Hilir agar tidak semena-mena dalam mengelola Keuangan Daerah. " Ungkapnya.