Download our available apps

Kebijakan SMAN 01 Selayar, Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemendikbudristek ?.

(Momenriau.com Lingga). Dunia pendidikan di Kabupaten Lingga kembali tercoreng oleh kebijakan kontroversial yang terjadi di SMAN 01 Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga dan hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah satu orang tua murid kepada media ini pada hari Kamis (26/06/2025). 

Menurut Awaludin (Orang tua murid-red), momen pembagian rapor, seharusnya menjadi hari penuh harapan bagi siswa dan orang tua, namun justru menyisakan luka dan kecewa, akibat adanya siswa/i yang dinyatakan tidak naik kelas, tanpa alasan yang transparan dan rasional.
    "Dalam era digitalisasi saat ini, pendidikan dan kebijakan Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, secara tegas telah mengatur prosedur penilaian dan kenaikan kelas melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan", jelas Awaludin.
    Ditegaskan Awaludin, "kebijakan inti dari regulasi tersebut adalah, tidak ada siswa tinggal kelas. Penilaian tidak lagi dijadikan alat penghukuman, melainkan sarana untuk memetakan capaian kompetensi siswa, memberikan umpan balik konstruktif, serta mendorong perbaikan proses belajar. Namun ironisnya, semangat tersebut tidak tercermin dalam kebijakan yang diterapkan oleh pihak SMAN 01 Selayar", Awaludin menegaskan.
    Dihimpun informasi oleh awak media dari para wali murid, siswa/i yang tidak naik kelas karena penilaian faktor subjektifitas dari tenaga pendidik yang mencampurkan persoalan pribadi dengan profesionalisme sebagai pengajar. Keputusan yang tidak mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis siswa ini berpotensi memicu meningkatnya angka putus sekolah.
    “Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Ini bukan hanya soal rapor, ini soal masa depan anak-anak kami. Sekolah semestinya menjadi ruang tumbuh, bukan tempat dihukumnya anak-anak, karena ketidak sukaan pribadi", ungkap Awaludin sebagai wali murid bernama Muhammad Faiz.
    Terkait asumsi yang muncul, wali murid pun berharap pihak sekolah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku. Sebab, setiap anak memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan, kesempatan untuk tumbuh, belajar dan berkembang.
    Melalui pemberitaan ini, Awaludin selaku wali murid meminta agar Dinas Pendidikan, Provinsi Kepulauan Riau serta Kemendikbudristek, dapat turun tangan untuk memastikan bahwa proses kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan, khususnya di SMAN 01 Selayar, tenaga pendidik hendaklah melaksanakan tupoksinya, sesuai ketentuan hukum dan lebih profesional serta mengutamakan kepentingan terbaik anak didik.(Edysam).