Download our available apps

Menyala... Dampak Laporan INFEST Kasus Penyalahgunaan Dana PI Rp. 488 Milyar Bumd Rohil Naik Tahap Penyidikan

Pekanbaru -- Akhirnya kinerja Kejaksaan Tinggi Riau menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Particing Interest (PI) sebesar Rp. 488 M di tubuh BUMD Rokan Hilir ke tahap penyidikan langsung mendapat apresiasi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora S.H M.Si dalam keterangan menjelaskan Apresiasi kami sampaikan sebagai langkah Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menaikkan status penyidikan atas dugaan korupsi di tubuh BUMD Rokan Hilir.

 " Kami sudah menunggu lama kabar seperti ini, jelasnya laporan kami sampaikan sebelumnya sudah dinaikan kepenyidikan . Oleh karena itu berharap Kejati Riau segera menetapkan pihak -pihak untuk jadikan tersangka. sebut Ir. Ganda.

Menurutnya, Penyidikan ini sebagai langkah awal yang baik. Namun kami akan terus mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat. Termasuk dugaan kemungkinan adanya aktor di balik kasus yang menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah.

Tindak lanjut penyidikan ini sebelumnya atas laporan Lembaga INFEST nomor : 78 /Lap-Inpest/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024. Pastinya penanganan kasus ini berlangsung selama satu tahun yaitu mulai juli 2024 sampai Juni 2025 walaupun agak lambat namun pasti. Ujarnya Ganda ,Selasa 17 Juni 2025.

Ganda membeberkan salah satu sorotan bukti ugal-ugalan habiskan Dana PII 488 M ditubuh BUMD Rohil salah satunya pengeluaran Bantuan CSR 4 % Rp 19.577.678.236, pengeluaran uang dari dana PI 488 Milyar untuk membayar Jasa Kuasa Hukum Sebesar 500 Juta dan Pembagian Tantiem Dan Jasa Produksi (Jaspro)2 % Senilai 9,7 Milyar.

Belum lagi adanya pembelian kebun seharga Rp.50 M diduga tidak transparan dan tidak diketahui kapan dan dimana Perkebunan kelapa sawit tersebut berada, selain itu adanya penyertaan modal Rp. 30 M untuk Rumah Sakit diluar Kabupaten Rokan Hilir, Pembelian SPBU tidak sesuai dengan nilai kelayakan yakni Rp.14 M namun di RKA sebesar Rp.20 M .

Selanjutnya terkait besarnya pembiayaan 39 orang honorarium gaji dan tunjangan dalam setahun ditubuh BUMD , Gaji Direktur Utama mencapai Rp. 38 juta/bulan, 4 Orang Direktur masing-masing sebesar Rp 30 juta, Sekretaris Rp. 13 Juta, Humas Rp. 10 Juta, Kepala Divisi Hukum Rp. 10 Juta, Staf Umum Rp. 6 Juta, Security Rp. 4.2 Juta dan Cleaning Servise Rp. 3 Juta.

Lalu Biaya Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, tak tanggung-tanggung besaran angka tunjangan lebaran Direktur Utama sebesar Rp. 38 juta, 4 Direktur lainnya dibajadkan angka Rp. 30 Juta, Bendahara Rp. 2 Juta, Staf Umum Rp. 7.5 Juta dan Kepala SpI Rp. 9.8 Juta. Pantas kah hal ini dilakukan Pembiaran ? Ungkapnya Ganda.

Demi memastikan prihal status Penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan Korupsi dana PI BUMD PT SPRH Perseroda sebanyak 488 Miliar tersebut media ini mengkonfirmasi Kajati Riau Melalui Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH.,MH., dan membenarkannya. 

“Kita sudah tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025" terang Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah. (D05).