(Momenriau.com Lingga). Ada lahan di Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga dan lahan dimaksud sudah pernah diterbitkan sebuah surat yaitu "Sertifikat Hak Pakai" pada tanggal 11 Mei tahun 1962 yaitu beberapa tahun lalu oleh "DJAWATAN AGRARIA" Tandjung Pinang (Tanjungpinang -red) dengan nomor : KAD.39/HP.II/SK/1962, dan menurut informasi dari masyarakat, Kepala Desa Tinjul (Amren-red) sudah pernah mengatakan bahwa "Sertifikat Hak Pakai" dimaksud adalah sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Namun, tidaklah terlalu lama, apa yang dikatakan oleh Kades Tinjul tentang "Sertifikat Hak Pakai" dimaksud adalah sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, kemudian berubah lagi perkataan Kades Tinjul (Amren-red) dan mengatakan bahwa surat "Seporadik yang diterbitkan pada tahun 2023" oleh Pemerintahan Desa Tinjul, sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Diketahui secara luas oleh masyarakat Kabupaten Lingga, bahwa sudah pernah terjadi suatu peristiwa, dimana ada dua kubu yang saling mengancam dengan senjata tajam terkait konflik serta mengklim kepemilikan lahan di Desa Tinjul dan berujung pada masing-masing pihak yang bersengketa saling melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Kemudian, kami kutip dari laman pemberitaan media gebraknusantara.id dengan judul "Sengketa Lahan di Desa Tinjul Memanas : Kades Amren Berubah Sikap, Masyarakat Tuntut Audit" yang mulai ditayangkan sejak hari Rabu (21/05-2025), dalam konfirmasi awak medianya kepada Kades Tinjul dengan narasi atau kalimat yaitu, "Saat dikonfirmasi Gebraknusantara.id
(21/5), Amren menyatakan bahwa Surat Sporradik 2023 telah dikonsultasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan harus diakui. Padahal, awal tahun ini, ia menolak dokumen tersebut dan bersikeras bahwa Sertifikat 1962 satu-satunya bukti sah. “Ini sudah kite konsultasikan same pihak BPN, saat kite mau menerbitkan sporadik untuk hibah pade pihak Brimob Polda Kepri,” ujarnya (Amres-red).
Dengan adanya peristiwa ini, sebagian besar masyarakat Kabupaten Lingga menduga, bahwa regulasi penerbitan Seporadik oleh Pemerintahan Desa Tinjul tersebut, teridikasi cacat hukum karena adanya dugaan kuat telah terjadi suatu perbuatan "KKN".
Dikonfirmasi kepada Kades Tinjul (Amren) melalui Chat WhatsApp pada hari Kamis (22/05-2025), tepatnya pukul ; 07:23 Wib dengan kalimat pertanyaan sebagai berikut ;
1. Berapa usia Sertifikat Hak Pakai yang
diterbitkan Jawatan Agraria tersebut ?.
2. Seporadik yang baru diterbitkan itu ;
A. Nomor berapa ?.
B. Tangal penerbitan kapan ?.
3. Apa peruntukkan (keperluan) maka
diterbitkannye Seporadik tersebut untuk
dan atas name Brimob Polda Kepri ?.
4. Berape luas lahan yang dihibahkan
kepade Satuan Brimob Polda Kepri
tersebut ?.
Terhadap konfirmasi awak media kami tersebut, Kepala Desa Tinjul (Amren) menjawab deng enteng dan singkat dengan mengatakan, "Ini saya harus buka arsip dulu".
Walaupun awak media selanjutnya mengirim chattingan mengatakan, "ok, kami tunggu", namun sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, Kades Tinjul belum juga mejawab secara utuh konfirmasi awak media.
Dengan adanya polemik penerbitan Seporadik terkait lahan di Desa Tinjul oleh Pemdes Tinjul dan memunculkan kecurigaan diruang publik masyarakat Kabupaten Lingga, agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan, maka diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Lingga melalui intelijennya, segera menelusuri terkait keabsahan "Sertfikat Hak Pakai" yang diterbitkan oleh Djawatan Agraria Tanjungpinang dan penerbitan surat kepemilikan lahan berupa "Seporadik" yang diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Tinjul.(Edysam).