Download our available apps

Segel KKP RI Yang Dilaksanakan Oleh DirJen PSDKP Batam, Berlaku Untuk Kabupaten Lingga ?.

(Momenriau.com Lingga). Sebagian masyarakat di Bumi Bunda Tanah Melayu (Kabupaten Lingga-red) merasa heran, merasa sedih, merasa geram terkait suatu keadaan dimana diduga bahwa ada "perbuatan ketidak setaraan perlakuan hukum" antara perlakuan kepada masyarakat dengan perlakuan terhadap investor yang sudah dipertontonkan amat gamblang. Hal ini dikatakan masyarakat terjadi pada peristiwa di Terminal Khusus (Jaty) milik PT. Telaga Bintan Jaya terletak di Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu (setidaknya di Bulan Mei 2025-red).

Kami kutip dari beberapa karya jurnalis pada laman media massa (Pers) dan ditambah dengan informasi yang kami himpun dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar, maka kurang lebih kronologis ada dua peristiwanya yaitu :
1. Terminal Khusus (Jaty) milik PT. Telaga Bintan Jaya tersebut, disegel dan atau sudah dipasang segel oleh Kementerian Kelautan & Prikanan lewat Direktorat Jenderal "Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam pada tanggal 06 Mei 2025 karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Izin reklamasi. Namun, hari-hari berikutnya (setelah tgl.06 Mei 2025 tersebut), diarea Terminal Khusus (Jaty) dimaksud, ada kegiatan pemuatan bijih bauksit kedalam tongkang/ponton (Louding) dan berjalan mulus tanpa ada hambatan dari pihak manapun termasuk dari pihak Aparat Penegak Hukum, dari Kesyahbandaran Dabosingkep dan atau pihak berkompeten lainnya, sampai keberangkatan ponton tersebut. Sementara, sepengetahuan  masyarakat dan atau sepememahaman masyarakat bahwa "sejak terminal khusus itu disegel oleh PSDKP Batam" maka tidak boleh ada orang-orang yang memasuki area, apalagi melakukan kegiatan louding.

2. Gabungan beberapa Komponen masyarakat Kabupaten Lingga, pada hari Rabu (14/05/2025) melakukan aksi damai 
yaitu turun langsung kelokasi Jetty PT.TBJ yang berada di Kampung Cukas Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian masyarakat dimaksud dihimbau oleh Kepolisian Resort Lingga melalui Kapolsek Singkep Barat Iptu Henry Gunawan, agar segera membubarkan diri, dengan dasar ataupun alasan bahwa "aksi masyarakat tersebut tidak memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian". Karena himbauan tersebut, masyarakat lalu membubarkan aksi tersebut.

Dari kedua kronologis peristwa yang dipaparkan pada point ke 1(Satu) dan point ke 2 (Dua), maka lahirlah pertanyaan dari masyarakat yang bunyinya, "APAKAH MEMANG BENAR ADA PERLAKUAN TENTANG KESETARAAN DIMATA HUKUM DI KABUPATEN LINGGA ?". 
    Pertanyaan itu muncul akibat dari "Aktivitas Louding bijih bauksit di terminal khusus (Jaty) milik PT.TBJ sedang dalam kondisi disegel oleh Kementrian Kelautan & Prikanan melalui Direktorat Jendral PSDKP yang ada di Batam pada tanggal 06 Mai 2025 itu, maka masyarakat menduga pihak Kepolisian Resort Lingga sengaja membiarkaan aktivitas louding dimaksud. Padahal, pemahaman masyarakat adalah "tidak boleh ada aktivitas apapun di areal jaty PT.TBJ yang sedang dalam kondisi tersegel, tentu ini melanggar hukum.
    Sebaliknya, masyarakat yang ingin melihat bahwa hukum itu dipatuhi oleh semua rakyat Indonesia termasuk oleh pelaku bisnis, maka dilakukanlah aksi damai, kemudian dibubarkan oleh pihak Kepolisian Resor Lingga karena tidak mengantongi "Surat Pemberitahuan Akan Melakukan Aksi". Disinilah penyebab timbulnya pertanyaan masyarakat, terkait loding bijih bauksit di terminal khusus yang sudah disegel, sepertinya dibiarkan (tidak dicegah) walaupun terindikasi melanggar hukum, sementara masyarakat yang ingin menegakkan hukum, karena tidak memiliki "Surat Pemberitahuan Akan Melakukan Aksi" mengapa dibubarkan. Padahal kedua kronologis ke 1 (Satu) dan ke 2 (Dua) tersebut, menurut masyarakat sama-sama "Melanggar Hukum".(Edysam).