Download our available apps

DPP WHN Akan Dampingi Keluarga Korban Untuk Mengadu Ke MKDKI Terkait Meninggalnya Pasien Di RSUD Bahteramas Kendari.

(Momenriau.com Kendari). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wawasan Hukum Nusantara (WHN), mengambil langkah cepat dalam merespon laporan masyarakat terkait "kematian" salah seorang pasien korban penikaman yang meregang nyawa di RS Bahteramas Kendari. Hal itu terjadi diduga karena tidak dilakukan tindakan operasi oleh pihak RS Bahteramas karena alasan KIS korban tidak bisa dipakai.

WHN menyoroti kasus yang viral tersebut sehingga diduga mengakibatkan korban meninggal dunia karena tidak ditangani dengan baik. Kasus kematian di RS Bahteramas tersebut, akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia setelah terlebih dahulu akan dibuat laporan ke Polda Sulawesi Tenggara. Dalam waktu dekat, WHN juga akan menyurati Kementerian Kesehatan terkait kasus tersebut, selanjutnya menyurat kepada Presiden Prabowo.
    Wawasan Hukum Nusantara juga turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum "DW (54)" tahun akibat 4 luka tusuk, dimana korban sebelumnya membantu dan menolong pelaku, namun pelaku entah apa yang merasukinya hingga membunuh "DW" yang telah membantunya.
    Korban "DW" dibawa kerumah sakit Bahteramas Jumat malam (02/05-2025),  namun tidak dilakukan tindakan operasi, karena pihak rumah sakit berdalih, kasus penikaman/pidana tidak tercover BPJS Kesehatan, kemudian operasi diagendakan oleh pihak RS Bahteramas pada hari Sabtu (03/05-2025) dengan biaya operasi sebesar 15 Juta Rupiah. Karena keterbatasan dana keluarga DW, sedangkan tingkat penghasilan DW (Korban), tergolong orang yang tidak mampu, sehingga operasi yang sudah diagendakan tidak terlaksana.
   Korban DW meninggal dunia pada hari Selasa pagi (06/05-2025), sekitar pukul 10.30 WITA, karena itu, Wawasan Hukum Nusantara menilai pihak rumah sakit dianggap tidak manusiawi karena tidak melakukan operasi sebagai upaya penyelamatan, sehingga korban meninggal dunia. 
    Ketum WHN Capt. Arqam Bakri, SE. M.Mar., M.BA, mengatakan, "alangkah bijaknya bila pihak rumah sakit memberikan pertolongan kepada korban lebih dulu, setelah termasuk tindakkan operasi, setelah itu, barulah dibicarakan masalah pelunasan pembayarannya, karena  prinsip dasar dalam menangani kesehatan,  memprioritaskan pelayanan kesehatan khusus korban darurat untuk ditangani terlebih dahulu".
    "Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada
Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan ; - Dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien, meminta uang muka, dan/atau mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan penundaan pelayanan kesehatan, saya kira sudah jelas bahwasanya mengutamakan kesembuhan dan pelayanan kesehatan bagi Pasien gawat darurat baru persoalan administrasi", jelas Capt.Arqam Bakri.
   "Terhadap peristiwa yang dialami keluarga DW, atas nama keluarga besar DPP WHN, kami semua merasa prihatin dan kepada anak dan atau keluarga korban kami akan memberikan beasiswa. Beasiswa akan diberikan lewat  perwakilan WHN Sultra Saudara Suhardi, dan Suhardi akan  mempersiapkan segala proses administrasinya dan memerintahkan untuk tetap mengawal kasus tersebut agar tidak terulang lagi. WHN sendiri akan membawa kasus tersebut ke tingkat nasional dan akan memperjuangkan agar BPJS Kesehatan bisa mengcover kasus serupa pada masa mendatang dengan lebih mengutamakan unsur kemanusiaan", tegas Capt. Arqam Bakri.


Sumber : DPP WHN.
Editor    : Edysam.