Download our available apps

Kasus Penganiayaan di Rohil Saling Lapor Jadi Tersangka ! Kasat Reskrim Polres Rohil : Berkas Penyidik Polsek Kubu Sudah Tahap 1

Ujung Tanjung - Sempat viral, Kasus penganiayaan  yang terjadi di salah Warung Makan Barokah, Jalan. Utama Pulau Halang Muka, Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir pada Senin, 10 Maret 2025 usai Terlapor dan Pelapor saling melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubu.

Kasus ini bermula ketika Saudara H dan Saudara D ada kesalahpahaman dan berujung perkelahian. Sehingga kedua belah pihak melapor ke kepolisian dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Usai kejadian itu Saudara. H yang merasa dianiaya oleh Sudomo melaporkan hal tersebut ke Polsek Kubu dengan pada tanggal 11 Maret 2025. Hal yang sama juga dilakukan oleh Sdr D melaporkan Sdr. H melakukan Penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Kubu.pada 12 Maret 2025. 

Adapun laporan kedua pelapor ke Polsek Kubu adalah dugaan atas tindak Pidana pasal 351 atau 352 KHUP tentang  Penganiayaan.

Terkait laporan kasus tindak pidana Penganiayaan yang ditangani Polsek Kubu tersebut,  Kasat reskrim Polres Rohil AKP Putu Adi Juniwinata S.Tr.K.,S.I.K., Senin, (28/04/2025) saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan Berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, adanya bekas luka dari kedua belah pihak. Dikuatkan dengan keterangan Ahli Forensik bahwa luka yang dialami oleh kedua korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalani pekerjaan, jabatan, atau pencaharian" Ujarnya 

AKP Putu Adi Juniwinata menambahkan , " Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap bukti bukti dan ketenangan saksi , kedua laporan tersebut Polsek Kubu menetapkan keduanya sebagai tersangka.Berkas perkara kasus penganiayaan tersebut telah dilimpahkan ke JPU Rohil (tahap 1) pada tanggal 17 April 2025.lalu , " Jelasnya 

Sementara itu Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar S.H.M.H saat di konfirmasi terkait berkas kasus ini membenarkan masih menunggu petunjuk dari JPU terkait berkas perkara tersebut dan berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. 

 " Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku , " Ujarnya .