Download our available apps

Di Lingga Terindikasi Ada Mafia Lahan Berkedok Investor ?.

(Momenriau.com Kepri). Ditengarai dan disoroti oleh beberapa aktifis, masih ada "mafia lahan" berkedok Investasi di Propinsi Kepulauan Riau (Kepri-red), khususnya di Kabupaten Lingga, seperti yang diungkapkan dalam pemberitaan media "portalbuananew.com" dengan judul "Tambang Pasir Di Desa Pasir Panjang Belum Melakukan Pembayaran Ke Masyarakat, Padahal WIUP Sudah Terbit Pada 2024 Lalu" yang ditayangkan sejak 18 April 2025.

Didalam narasi pemberitaan seperti dimaksud pada alinea terdahulu mengungkapkan bahwa "PT. Mahkota Resources Cemerlang yang mendapatkan izin tambang pasir kuarsa di dusun 2 Tukul Desa Pasir Panjang Kecamatan Bakong Serumpun Kabupaten Lingga, sampai hari Kamis (17/04/2025), belum menunjukkan tanda-tanda keseriusannya untuk melaksanakan kegiatan penambangan, meskipun izin sudah diperoleh".
    Masih menurut pemberitaan media "portalbuananew.com", bahwa "sesuai WIUP Gubenur Provinsi Kepualauan Riau, nama PT. Mahkota Resources Cemerlang dilokasi Kabupaten Lingga, diberikan jenis izin WIUP singel id : 212104611202408x  nomor SK. 10/1Ga.1/DPMTPSTP/VII/ dengan areal seluas 2.035,70 Hektar".
   Menurut pengetahuan masyarakat, kalau WIUP sudah diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP-red), maka lazimnya, perusahhan dimaksud, langsung terus beraksi melakukan rentetan kegiatan pertambangan, namun tetap wajib mempedomani apa-apa yang sudah ditetapkan didalam "Dokumen Lingkungan dan atau UKL/UPL dan atau AMDAL".
    Beberapa warga dan atau masyarakat dusun "tukul" Desa Pasir Panjang yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi awak media kami pada hari Jum'at (18/04/2025) hampir senada mengungkapkan bahwa, "kalaulah memang pihak PT. Mahkota Resources Cemerlang sudah memiliki WIUP dan serius untuk berinvestasi, maka sebaiknya segeralah melakukan kegiatan atau beroprasi, dengan berjalannya aktivitas perusahaan, tentu masyarakat bisa numpang bekerja dan pajaknya akan masuk ke Kas daerah, pajak tersebut tentu menambah Pendapapatan Asli Daerah (PAD-red) Kabupaten Lingga".
    Ditambahkan masyarakat, "walaupun WIUP sudah diterbitkan oleh pemerintah Propinsi Kepulauan Riau, namun masih ada kesepakatan pihak perusahaan bersama masyarakat berupa janji memberikan uang sagu hati kepada masyarakat Lingga yang juga dikenal sebagai uang assallamu'alaikum yang belum terealisasikan oleh pihak perusahaan".
    Ketika dimintai komentarnya, Metio Sandi dikenal sebagai salah seorang aktivis dari Wahana Hukum Nusantara (WHN) di Propinsi Kepulauan Riau, beliau (Metio Sandi-red) dengan tegas mengatakan, "saya (Metio Sandi-red) sudah menghubungi Kades Pasir Panjang Firman pada hari Kamis (17/4-2025) dan Kades Pasir Panjang mengatakan kalau  untuk lahan alokasi tambang pasir, belum ada melakukan pembayaran apapun sama sekali sampai detik ini, dan Kades Pasir Panjang juga mengarahkan kepada saya (Metio Sandi-red) untuk mengkonfirmasi kepada pihak perusahan".
    Lebih lanjut Metio Sandi juga mengatakan bahwa, "Kades Pasir Panjang juga meminta saya (Metio Sandi-red) agar mempublikasikan melalui media tentang hal ini, karena Kades Pasir Panjang takut masyarakat tidak memahami persoalan ini, dan Kades Pasir Panjang khawatir problema ini, dapat menimbulkan keresahaan dan kegaduhan yang disebabkan oleh kesalahan informasi yang beredar ditengah ruang publik sebelumnya".
    Sebelum mengakhiri penjelasan dan komentarnya, Metio Sandi juga berucap, "Kades Pasir Panjang Firman menyampaikan kepada saya (Metio Sandi-red) bahwa pernyataan resmi Kades Pasir Panjang yaitu dengan mengatakan beliau (Firman-red) mewakili masyarakat dan pemerintah desa, saya (Firman-red) sampaikan kepada publik bahwa pihak PT. Mahkota Resources Cemerlang belum melakukan pembayaran apapun kepada masyarakat".

Kalau memang benar apa yang disampaikan oleh narasumber terkait rencana Investasi oleh "PT. Mahkota Resources Cemerlang" yang belum melakukan aktifitas penambangan pasir serta belum memenuhi kewajibannya untuk merealisasikan kesepakatan yang sudah disetujui bersama masyarakat di Dusun Tukul Desa Pasir Panjang Kabupaten Lingga, maka masyarakat berharap agar Pemerintahan Kabupaten Lingga segera bertindak dengan menyurati pemerintahan Propinsi Kepri melalui institusi yang menerbitkan WIUP dimaksud, agar persoalan ini segera dituntaskan. Kalau institusi dan atau Dinas yang menerbitkan WIUP tidak dibertahu, maka dikhawatirkan, niat Investor cuma sekedar mempermudah untuk "menguasai lahan" dan ini terindikasi mirip dengan pola kerja "Mafia Lahan". Kalau berbicara tentang "Mafia Lahan", praktek tersebut, oleh pemerintahan Presiden Prabowo, harus "ditindak tegas".(Edysam).