Download our available apps

Negara Harus Hadir Memberikan "Keadilan Buat Warga Masyarakat RT 02, 03, 04 RW 09 Kota Batam".

(Momenriau.com Batam). Masyarakat kampung tower, kampung kolam Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Batam pada hari Kamis (27/3/2025) mengharapkan kepada organisasi "Wawasan Hukum Nusantara (WHN)" untuk dapat mendampingi dalam bidang hukum dalam mencari keadilan.

     Masyarakat kedua kampung tersebut merasa resah dan cemas, pasalnya, sampai hari ini ganti rugi dan alokasi mereka, belum ada kejelasan dan kepastian dari pihak "PT.Citra Tritunas Prakasa".
    Rasa gelisah masyarakat itu semakin menguat, karena adanya oknum "preman" yang diduga dibekingi oleh oknum aparat berseragam aktif, sering datang tiba-tiba serta menakuti-nakuti masyarakat.
   Salah seorang warga yang dikenal sebagai Yopi, saat di hubungi awak media pada hari Kamis (27/3/2025) menjelaskan, "hari ini ada udangan dari Pemko Batam lewat tim terpadu yang di pimpin oleh Kasat Pol PP Iman Tohari, melakukan sosilaisai untuk menerangkan bahwa dari pihak PT. Citra Tritunas Prakasa, belum ada kepastian tentang relokasi dan masalah penggantian kavling yang jelas".
    Lebih lanjut Yopi juga menjelaskan bahwa Iman Tohari menjelaskan dengan mengatakan,  "kesanggupan PT. Citra Tritunas Prakasa, cuma mau memberikan kompensasi dengan nominal 3 sampai 9 Juta untuk setiap nomor rumah".
    "Dengan penjelasan Pemko Batam melalui Kasat Pol PP Iman Tohari, tentu kami masyarakat yang terdampak sangat merasa sedih dan tidak puas, karena dengan angka kompensasi yang sangat kecil seperti itu, apakah cukup untuk kami warga bisa membangun rumah kembali ?", ucap Yopi bernada pertanyaan.
    "Kami ini warga Indonesia, kami harap pihak pemerintah dan penerima alokasi lahan (PT. Citra Tritunas Prakasa - red), mau  dan bisa menghargai serta bersikap dapat memanusiakan kami dengan layaknya sebagai manusia. Selama ini, kami sudah tertekan dengan adanya preman yang di turunkan ke lokasi kami, bahkan ada masyarakat kami mendapat penganiayaan dan lalu membuat laporan ke Polisi, namun sepertinya tidak ada tidak lanjut atau tidak tuntas. Oleh karena hal itu, maka kami mengundang organisasi Wawasan Hukum Nusantara DPD Batam, untuk mau  mendengarkan keluhan masyarakat yang mendambakan keadilan, karena kami orang awam, maka kami butuh pendampingan dan bantuan hukum", tutup Yopi.
    Dikonfirmasi awak media ini kepada Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara Capt. Arqam Bakri, SE.,M.MAR.,MBA melalui Ketua DPD Wawasan Hukum Nusantara Kota Batam Metio Sandi pada hari Jum'at
(28/03/2025), Metio Sandi dengan tegas mengatakan, "memang benar kami telah diminta dan diundang oleh masyarakat kampung tower dan kampung kolam agar DPD WHN Kota Batam mau mendampingi mereka untuk mencari keadilan, untuk itu, kami tentu terimakasih atas kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kami, dalam hal untuk mendampingi mereka masyarakat warga RT 02, 03, 04 RW 09 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa 
terkait persoalan ganti rugi kepada warga dimaksud sebanyak 46 nomor yang belum di ganti rugi oleh pihak PT. Citra Tritunas Prakasa".
    "Pihak yang di kasih alokasi lahan oleh BP Batam yaitu PT. Citra Tritunas Prakasa, kami nilai, sudah melanggar surat pernyataan yang di tanda tangani mereka sebagai persyaratan BP Batam dalam memberikan lahan, ini terlihat dari petikan surat pernyataan, yang mana kurang lebih tertulis yaitu siap untuk menganti rugi, jika di lokasi terdapat rumah liar (Ruli) atau kebun milik masyarakat serta bersedia menyelesaikan warga terdampak, tanpa melibatkan BP Batam dan tidak menimbulkan gejolak sosial", jelas Metio Sandi.
    Dengan tegas Metio Sandi juga mengatakan, "namun, semua pernyataan tertulis itu di langar, menurut kami, tentunya pihak BP Batam harus memanggil PT. Citra Tritunas Prakasa, karena tidak melaksanakan apa yang tertuang didalam surat pernyataan mereka, lalu kemudian sudah menimbulkan gejolak di masyarakat, bahkan ironisnya lagi, pihak PT. Citra Trituntas Perkasa malah mengunakan cara cara yang kami anggap tak wajar seperti menurunkan oknum preman yang kami duga dibeking dan pimpinan oleh oknum aparat aktif".
    "Saya mendapatkan informasi, bahwa warga yang bertahan itu ada jadi korban penganiyaan, yaitu seorang ibu rumah tangga pula, ini kan sudah keterlaluan dan terkesan biadap serta terindikasi melanggar HAM, kasus tersebut sudah di laporkan ke Polsek Nongsa, ironisnya, pelaku masih belum di amankan oleh pihak Kepolisian, lucunya lagi, pihak Polsek Nongsa, harus menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga, dengan dalih bahwa korbannya adalah seorang wanita, pada hal, pada awalnya, pasal yang di sangkakan adalah pasal 351, kemudian bisa berubah menjadi pasal 352, oleh karena itu, kami akan dampingi masyarakat dan saya sudah melaporkan hal ini kepada Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara di Jakarta, agar kasus ini jadi atensi dan menginformasikannya kepada Propam Mabes Polri", tambah Metio Sandi.
    Diakhir paparannya, Metio Sandi mengatakan, "kami juga akan berkirim surat kepada  Komisi VI dan Komisi 3 DPR RI, Mabes Polri, Mabes TNI serta kepada Komnasham, biar masyarakat memperoleh haknya sebagai rakyat Indonesia yaitu Negara harus hadir memberikan "KEADILAN Buat Warga Masyarakat RT 02, 03, 04 RW 09 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam".(Editor : Edysam).