Download our available apps

Apakah Kabupaten & Kota Di Propinsi Kepri Akan Mengikuti Jejak Gubernur Ansar Ahmad ?.

(Momenriau.com Lingga). Sudah menjadi rahasia umum, bahwa "Presiden Prabowo" melarang seluruh Kepala Daerah untuk memberikan "Gaji" kepada Staf Khusus yang dipekerjakan oleh baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota diseluruh daerah di Indonesia.

Karena sudah menjadi rahasia umum, maka sewajarnyalah tentang larangan ini diketahui oleh semua kalangan rakyat Indonesia, karena sudah banyak ditayangkan oleh berbagai platform media oleh baik insan pers maupun para konten kreator.
    Seperti yang kami kutip dari media Kepripost.com yang ditayangkan pada hari Kamis (06/03-2025) dengan judul "17 Staf Khusus Gubernur Kepri Batal Terima Gaji, Ini Penyebabnya" yang mana didalam narasinya diterangkan bahwa ; "Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memastikan bahwa 17 staf khusus (stafsus) yang diangkatnya tidak akan lagi menerima gaji mulai Maret 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas larangan pemerintah pusat terkait pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah".
    Masih menurut narasi media Kepripost.com bahwa ; "Larangan ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang melarang kepala daerah mengangkat staf khusus dengan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Gubernur Ansar Ahmad menyatakan bahwa stafsus bisa tetap bekerja tanpa menerima gaji. “Mulai Maret, kami sudah tidak memberikan gaji lagi. Kami juga telah menawarkan kepada mereka untuk tetap bekerja tanpa gaji,” ujar Ansar kepada media, Kamis 6 Maret 2025.
    Bercermin dari Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad ini, maka timbul pertanyaan dari masyarakat terlebih lagi tenaga honor dan atau tenaga harian lepas yang baru-baru ini dirumahkan oleh Pemkab Lingga "apakah semua kepala daerah ditingkat Kabupaten Kota di Propinsi Kepri akan mengikuti Keputusan Gubernur Kepri ini ?.
    Mengacu kepada Keputusan yang sudah diambil oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, maka Bupati dan atau Wali Kota di Propinsi Kepri, tentunya akan melaksanakan juga apa-apa yang sudah diarahkan oleh "Presiden Prabowo".
    Oleh karena itu, maka di Kabupaten Lingga, akan bertambah jumlah orang-orang yang mungkin merasa kecewa walaupun ada perbedaan antara "Stafsus dengan Hinorer" yaitu "Stafsus" tidak dirumahkan namun tidak menerima gaji, sedangkan "tenaga honorer" dirumahkan dan tidak menerima gaji.
    Dengan problema yang sedang melanda seluruh Pemerintahan Daerah di Indonesia, maka masyarakat Kabupaten Lingga meminta kepada seluruh organisasi yang ada di Bumi Bunda Tanah Melayu ini, dapat terus memantau tentang kemungkinan Pemerintahan Kabupaten Lingga "membayar gaji para staf khusus Bupati". Apabila pembayaran gaji Staf Khusus dimaksud dibayarkan, maka harapan masyarakat, agar dipertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum, demi kesamaan hak susuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.(Edysam).