Download our available apps

Perbaikan Jalan Oleh PT. Hermina Jaya Di Desa Marok Tua, Sebaiknya Jangan Disegel.

(Momenriau.com Lingga). Beberapa hari belakangan ini, terbit pemberitaan dibeberapa media online Propinsi Kepulauan Riau terkait dengan aktivitas PT. Hermina Jaya yang telah melakukan "Perbaikan Jalan yang berada di Kawasan Hutan Produkssi Terbatas" di Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.

Menurut informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber yang layak kami percaya, bahwa jalan tersebut sudah ada sejak tahun 2013 yang dibuat oleh PT. Hermina Jaya  untuk kepentingan kegiatan pertambangan pihak perusahaan sekaligus  juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk laluan bila bepergian kedesa lainnya.
    Seperti diketahui, jalan tersebut dubuat sudah lama (tahun 2013 lalu-red), maka tidak mengherankan bila ada yang rusak dibeberapa bagian sepanjang jalan dimaksud, tidak jarang ada keluhan dari masyarakat bila melalui jalan tersebut. Dengan adanya rencana pihak PT. Hermina Jaya akan kembali berinvestasi dalam hal penambangan bijih Boxite, maka jalan tersebut diperbaiki, sehingga masyarakat pengguna jalan merasa senang.
    Cuma beberapa hari masyarakat pengguna jalan merasa senang terhadap perbaikan jalan tersebut, namun rasa senang tersebut harus terhenti, karena aktivitas memperbaiki jalan dimaksud dihentikan oleh "Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga" seperti yang diberitakan oleh media Cindai.id yang ditayangkan pada hari Rabu (26/02-2025) dengan judul "Beraktivitas Dalam Kawasan Hutan HPT, PT. Hermina Jaya Disegel".
    Kami himpun informasi dari berbagai sumber, kononnya memang sejak tahun 2015 dibeberapa lokasi hutan di Desa Marok Tua itu, ada perubahan status kawasan hutan menjadi kawasan "Hutan Produksi Terbatas (HPT). Oleh karena itu, masyarakat jadi bertanya-tanya tentang ;
1.Apakah jalan tersebut memang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas ?.
2.Kalaupun termasuk didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), apakah jalan yang sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kemudian diperbaiki oleh PT.Hermina Jaya, apakah tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Kesatuan Pengelola Hutan Kabupaten Lingga ini tidak terkesan berlebihan dan menyakiti hati masyarakat pengguna jalan ?.
3.Bukankah Negara ini didirikan untuk kesejahterakan rakyat dan atau masyarakat ?.
    Dengan disegelnya aktivitas PT. Hermina Jaya dalam hal memperbaiki jalan rusak di Desa Marok Tua, maka upaya perbaikan jalan tersebut terhenti. Sebaiknya, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Lingga, dalam melaksanakan Tugas Pokok & Fungsi-nya, dapat berpikiran jernih dan mau sedikit mempergunakan hati nurani. Tidak kaku dalam menterjemahkan apa yang tersurat didalam regulasi. Apa lagi, beberapa hari kedepan, masyarakat sudah masuk didalam bulan suci "Ramadhan, tentunya jalan tersebut memang perlu untuk diperbaiki. Oleh karena itu, sebaiknya, penyegelan yang sudah dilakukan, dapat segera dibuka, agar aktivitas perbaikan jalan yang juga dipergunakan oleh masyarakat sekitar tersebut, kembali dilakukan oleh PT.Hermina Jaya.(Edysam).