Rohil -- Pasca beredarnya video Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang sedang mengkampanyekan Paslon Bupati Nomor urut 01 (Asset) sontak menarik perhatian banyak kalangan termasuk dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir (HIPEMAROHI-Pekanbaru).
Saking menariknya, video Ketua DPRD Kabupaten Rohil Ilhammi tersebut mendapat kencaman berupa somasi dari Hipemarohi-Pekanbaru , adapun somasinya "jangan membuat kegaduhan ditengah-tengah Masyarakat dan Situasi PILKADA mendatang".
Ezi Hasrizal selaku Sekretaris Umum Hipemarohi-Pekanbaru sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir tersebut, "dia kampanye seperti itu apakah sudah ada izin cuti nya sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 53? Kalau dia berkampanye tanpa ada nya izin cuti, tentu ini sudah melanggar kode etik nya sebagai pejabat publik yang dapat merugikan berbagai pihak akibat penyalahgunaan wewenang. Terang ezi.
Pasal nya, didalam video tersebut ketua DPRD kabupaten Rokan Hilir (Ilhammi) tampak memprovokasi masyarakat untuk mencabut baliho Paslon nomor urut 02 (Bijak) dan diduga mengujarkan kebencian terhadap nomor urut 02 ditengah-tengah Masyarakat. Katanya Ezi, Kamis 21 Nopember 2024.
Ezi juga juga menjelaskan bahwa "dengan adanya ikatan biologis ketua DPRD Rokan Hilir dengan mantan Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini sedang mencalonkan kembali sebagai Bupati, kami menduga Ketua DPRD Rohil tidak bersikap netral yang bisa saja menguntungkan dan merugikan kedua belah pihak Paslon Bupati dan wakil Bupati Rokan Hari ini.
Oleh karena itu, didalam surat Somasi yang kami sampaikan tersebut meminta dengan tegas kepada ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk memenuhi beberapa point penting sebagai berikut.
1. Mengingatkan dan meminta Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk tidak merusak PILKADA damai dengan menentang UU penetapan status PJ Penghulu yang pada dasarnya berasal dari PNS Bukan PPPK (P3K).
2. Mengingatkan dan meminta Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersikap supportif dalam situasi politik saat ini, yaitu dengan mengedepankan asas kepentingan hukum yang berlaku, bukan kepentingan keluarga.
3. Mengingatkan dan meminta Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bersikap netral dan mengawal pemilu damai dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku hanya untuk kepentingan kelompok ataupun keluarga.
4. Mengingatkan dan meminta Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir beserta jajaran untuk bersikap netral dan tidak tumpang tindih dalam penyelesaian konflik interest yang melibatkan mantan Bupati Afrizal Sintong selaku Abang kandung dari Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir(Ilhammi) dengan PLT Bupati Kabupaten Rokan Hilir saat ini.
Hal ini kami sampaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan situasi PILKADA mendatang.Tutup ezi