Rohil - Tim Hukum Paslon BiJaK melaporkan Juru Kampanye (Jurkam) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Afrizal Sintong -Setiawan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rokan Hilir.Rabu 20 November 2024 Siang.
Orasi juru kampanye tersebut diduga berisi provokasi dan menghasut pendukung calon tertentu untuk membenci calon lainnya yang disampaikan oleh Ketua DPRD Rohil Ilhammi saat menjadi Jurkam dalam kampanye tatap muka Paslon Asset di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud.
Laporan yang dilayangkan Tim Hukum Paslon BiJaK kebawaslu berdasarkan Bukti Penerimaan Laporan No. 070/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024.
Tim Hukum BiJaK Misdar, SH dalam laporannya menerangkan, Ilhammi yang merupakan Ketua DPRD Rohil dan juga adik kandung dari Cabup petahana Afrizal Sintong dalam orasi politiknya sebagai Jurkam Paslon 01 menyampaikan kata-kata yang menghasut kelompok masyarakat dalam hal ini peserta kampanye.
Dijelaskan Misdar, kata-kata yang disampaikannya itu “Miris saya bu melihat ada baleho nomor 2 juga disini, saya kira bu masyarakat Air Hitam ini sudah bulat suaranya pak, tapi pas saya kesini tadi masih ada lagi pak baleho nomor 2, cabut ya” lalu masyarakat peserta kampanye menjawab “Jangan, jangan”.
Menurutnya, pernyataan Ilhammi itu sangat dilarang melakukan kampanye berupa menghasut perseorangan dan/atau kelompok masyarakat,hal ini sangat merugikan bagi Paslon kami .Sebab, terlapor itu menghasut kelompok masyarakat untuk kepentingan politik guna memenangkan paslon yang didukungnya.
Sehingga kami nilai bahwa perbuatan Ilhammi (Terlapor) secara nyata melanggar ketentuan Pasal 69 huruf c jo. Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan.
Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil Bersama-sama dengan Penyidik Sentra Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara profesional dan akuntabel sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.