Ujung Tanjung -- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Pemerintahan Kabupaten Rohil kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) lantaran terlibat politik praktis di Pilkada Rohil 2024.
Oknum ASN tersebut bernama Azhar, S.Pd dengan jabatan sebagai Camat Simpang Kanan ini sudah kedua kalinya dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon H.Bistamam - Jhony Charles (BiJaK).
Kali ini, Azhar, S.Pd dilaporkan atas Dugaan politik praktis dgn melakukan tindakan yg menguntungkan paslon tertentu dgn cara memberikan arahan kepada lurah simpang kanan di WA grup. Laporan Tim Hukum BiJaK dengan Register Laporan Nomor : No. 068/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 Tertanggal 14 November 2024.
Tim Hukum BiJaK Rahmad Hidayat, SH menjelaskan, laporan terhadap oknum ASN ini yang sudah kedua kalinya kami sampaikan kebawaslu rohil, untuk laporan pertama tertanggal 27 September 2024 itu terkait camat dan Pejabat ASN mengajak masyarakat untuk mendukung Paslon petahana dalam rekaman video yang juga viral di media sosial.
Kalau tidak salah, kasus pertama yang kami laporkan sebelumnya sudah diteruskan pihak Bawaslu Rohil kepada BKN untuk ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ucapnya Rahmat kepada Tim Media.Sabtu 16 Nopember 2024
Sedangkan untuk Laporan kedua ini kami laporkan mengenai tindakannya yang mengarah dukungan kesalah satu paslon tertentu melalui media WA Grup atas program perekaman KTP keliling yang dilakukan oleh Disdukcapil Rohil di Kantor Camat Simpang Kanan. Katanya
Adapun percakapan antara Azhar selaku Camat Simpang Kanan dengan Bu Samiah selaku Lurah Simpang Kanan berisi kata “Assalamualaikum, disampaikan kepada RT RW se-Kelurahan Simpang Kanan bahwa besok ada pelayanan dari Disdukcapil untuk pengurusan KTP, KK dan akta kelahiran gratis di Kantor Camat, langsung siap”.
Kemudian Azhar selaku Camat Simpang Kanan memberikan komentar dalam grup Wa tersebut berisi kata- “Bagi yang sejalan nya itu, dan yang melenceng tidak dilayani”. Isi dalam grup Wa tersebut. Bebernya Rahmad.
Kami menganggap bahwa perbuatan Terlapor secara nyata melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada jo. Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara profesional dan sigap sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera kepada Terlapor.
Tidak lupa juga, Kami dalam kesempatan ini meminta ketegasan dari Plt Bupati Rohil Bapak H Sulaiman untuk segera dapat memberikan sanksi kepegawaian dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatan camat simpang kanan. Ungkapnya .