Download our available apps

Menyala..Tim Hukum BiJaK Laporkan Kartu Sembako Murah Paslon Afrizal Sintong -Setiawan ke Bawaslu Rohil

Ujung Tanjung - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil tidak henti-hentinya menerima laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon H.Bistamam- Jhony Charles (BiJak).

Penerimaan laporan itu dibuktikan dengan surat bukti penyampaian laporan nomor: 067/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 pada Kamis 14 November 2024. Adapun dalam laporan tersebut pihak terlapornya adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil nomor urut 1 Afrizal Sintong -Setiawan. 

Untuk diketahuiAfrizal Sintong -Setiawan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Rohil karena diduga berkaitan pembagian kartu sembako murah yang dilaksanakan Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong -Setiawan.

Tim Hukum BiJaK Misdar, SH menjelaskan kartu sembako murah yang dibagikan diluar kegiatan kampanye yang diadakan oleh pasangan calon nomor urut 1 merupakan pelanggaran kampanye, karena kami anggap ini untuk mengarahkan orang memilih salah satu pasangan calon. Kata Misdar SH

Aturannya jelas kok, bagi calon dan/atau tim kampanye maupun relawan dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi untuk memilih Calon tertentu.Ujar Tim Hukum BiJaK Misdar, SH. Jum'at 15 Nopember 2024.

Dimana perestiwa pembagian kartu sembako murah tersebut kita ketahui dari masyarakat diluar kegiatan kampanye dalam bentuk pasar murah, temuan di lapangan diantaranya adalah bahwa kegiatan pasar murah Asset dilaksanakan di Bagansiapiapi akan tetapi kartu yang diserahkan ke rumah masyarakat di Kelurahan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako.

Mirisnya lagi, program Kartu Sembako Murah yang dikeluarkan Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong -Setiawan ini tidak masuk dalam visi misi dan program unggulan paslon Asset yang diserahkan kepada KPU Rohil sebelumnya ditambah lagi kartu tersebut menggunakan logo Pemkab Rohil. Ucapnya.

 Misdar menegaskan bahwa perbuatan para Terlapor secara nyata melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 187A UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

 Sedangkan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupatinya dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai Paslon oleh KPU Rohil berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 10 Tahun 2016.

Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara profesional dan akuntabel sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera dan tidak menciderai semangat demokrasi dalam pilkada tahun 2024 ini.Imbuhnya.