Ujung Tanjung - Satuan Satreskrim Polres Rohil dibantu Tim Gabungan Dua Polda mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kasus Illegal Tapping diarel pipa Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau .
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ade Juniwinata S.TrK.Msi , Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Rokan Hilir dalam acara pers rilis yang digelar di ruang Patria tama Mapolres Rohil.Jumat (26/10/2024).
Dalam pemaparannya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Satreskrim Polres Rohil bersama Tim gabungan dua Polda berhasil mengamankan lima orang pelaku serta barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian minyak melalui pipa distribusi.
Pengungkapan ini hasil laporan , Rabu (21/8/2024) terhadap saksi (pihak PHR) yang menemukan mobil Mitsubishi tanpa pengemudi di lokasi kejadian, disertai tumpahan minyak mentah. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak serta menangkap para tersangka di Riau, Provinsi Jambi, hingga Sumatra Selatan pada periode September hingga awal Oktober 2024.
Pengungkapan kasus Illegal Tapping ini , patut diacungi jempol kepada Jajaran Sat Reskrim Polres Rohil, Karena pengungakapan Illegal Tapping ini pertama kali di Indonesia yang berhasil mengungkap otak pelaku, sopir serta kernet truk pengangkut minyak curian dan pemilik mobil.
AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H dalam keterangannya menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuat lubang kecil pada pipa, kemudian menyambungkan selang yang digunakan untuk menyedot minyak ke dalam tangki penyimpanan yang sudah dipersiapkan. Aktivitas ini dilakukan pada malam hari untuk menghindari deteksi dari petugas keamanan." Terangnya .
Kelima pelaku yang berhasil kita amankan yaitu 1. ZH alias Zulpa berperan sebagai otak pelaku dengan membuat atau memasang keran pada pipa aliran minyak mentah di TKP. Sedangkan AF alias Fauzi berperan membantu membuat atau memasang keran pada pipa aliran minyak mentah di TKP.
Kemudian untuk pelaku EW alias Endi berperan sebagai sopir kendaraan yang berasal dari Jambi menuju ke Rokan Hilir Sedangkan AD alias ARI berperan sebagai sopir kendaraan yang berasal dari Jambi menuju ke Rokan Hilir.
Sementara pelaku EK alias Edi Lupis sebagai pemilik kendaraan yang sudah di modefikasi . Kapolres Rohil menjelaskan bahwa ke lima tersangka ini berhasil di tangkap Satreskrim Polres Rohil di tiga provinsi diantaranya Riau, Jambi dan Palembang dengan bekerja sama dengan pihak Polda Jambi dan Polda Palembang ." Ujarnya .
Terhadap tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) mengalami kerugian sebesar Rp. 123.445.000,(seratus dua puluh tiga juta empat ratus empat pulu lima ribu rupiah), " Ungkap Kapolres .
Atas perbuatan tindak pidana para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan." Kata Kapolres Rohil menutup keterangannya .
Terhadap perkara ini Kasat Reskrim I Putu Ade Juniwinata dalam pers rilis menambahkan dari hasil interogasi penyidik, kelima tersangka ini diduga terlibat dalam sindikat pencurian minyak mentah, Para pelaku memodifikasi jalur pipa untuk mengambil minyak secara ilegal dan menjualnya di pasar gelap. Ujarnya .
Penyelidikan masih terus kita lakukan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang diduga terkait dengan sindikat besar yang beroperasi di beberapa wilayah."
"Ini merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara. Dari hasil investigasi, para pelaku berhasil mencuri minyak dari PHR, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan coba coba melakukan kejahatan ini , kami tidak segan segan akan tindak tegas para pelaku , " Pungkasnya .