Download our available apps

Lembaga INFEST Kritisi Surat Panggilan Dirjen Inspektorat Untuk Plt Bupati Rohil! Panggilan Rahasia Kok Disebarluaskan

Rohil - Surat panggilan Plt Bupati Rokan Hilir dari Dirjen Inspektorat beredar luas usai viral oleh pengguna akun media sosial Facebook Warga Rokan Hilir. Atas viralnya surat panggilan tersebut langsung dikomentari Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi, Senin 21 Oktober 2024.

Hal ini di sampaikan Ganda Mora, Kita sesalkan terkait beredarnya surat pemanggilan dari Dirjen Inspektorat, semestinya surat yang menjadi dokumen /sifat rahasia tersebut tidak boleh di sebarluaskan.

Adapun surat panggilan dari Dirjen Inspektoratyang berisi pemanggilan Plt Bupati Rokan Hilir terkait laporan warga atas penyalagunaan wewenang oleh Plt Bupati Rokan Hilir, Surat dikeluarkan Sekretaris Inpektur Jenderal Ahmad Husin Tambunan tertangal 18 Oktober 2024.

Ganda Mora menilai, pemanggilan yang dilakukan Dirjen Inspektorat menimbulkan banyak pertanyaan, dimana saat Plt Bupati Rokan Hilir melantik 24 PJ Penghulu pada Jum'at 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib bersamaan dengan itu beredar surat pemanggilan dari Dirjen Inspektorat. Ini terkait penurunan foto Bupati atau pelantikan 24 PJ Penghulu ?

Disamping itu, Ganda menambahkan jika pemanggilan Dirjend Inspektorat terkait pelantikan dan penggantian pj Penghulu, maka kami menuding antar dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Dirjen Inspektorat tidak ada koordinasi dan komunikasi yang baik atau terjadi komplik internal.

Menurutnya, coba lihat pada Penjelasan Peraturan terbaru pertanggal 4 (empat) Oktober 2024 bersifat Segera yang di keluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Dirjen BPD ditujukan kepada Pj Gubernur Riau Nomor 100.3.3/5036/BPD yaitu tentang Tanggapan atas penunjukkan penjabat Penghulu (Kepala Desa) dan netralitas Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hilir.

Lahirnya Peraturan tegas dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen BPD tersebut karena surat Plt Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2024/304 pertanggal 26 September 2024 hal penunjukan Pj Penghulu (Kepala Desa) dari PPPK dan Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024 hal tentang netralitas ASN dan sebagai Pj Penghulu dan Perangkat Desa.

Dimana dalam surat balasan ini dengan jelas  menegaskan bahwa hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah permohonan arahan dan pendapat hukum atas penerbitan surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK sebagai Pj. Penghulu serta laporan Plt Bupati Rokan Hilir yang akan melakukan upaya pembinaan dan tindakan sangsi bagi Pj Penghulu dan perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pilkada.

Kemudian, dalam surat dengan nomor Nomor 100.3.3/5036/BPD yang bersifat segera ini di jabarkan bahwa landasan hukum undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir undang -undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa .

Dalam pasal 29 huruf b menyatakan bahwa ” Kepala Desa dilarang membuat keputusan sendiri yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. Selanjutnya pasal 29 huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan umum dan atau Pilkada. Lalu pada angka 3 (tiga) seterusnya hingga ke poin 7 dan seterusnya.

Puncaknya ditegaskan pada angka 8 pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa ” Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sangsi administratif berupa teguran lisan dan atau Tertulis ”

Tidak hanya sampai disitu, selanjutnya pada ayat 2 menyatakan ” Dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan Pemberhentian Sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian ” 

Setelah itu angka 9 (sembilan) pasal 114 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kota khususnya pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dan sama dengan poin ke 10.

Dalam analisa kami dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST)  bahwa surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan tegas melarang perangkat desa terlibat dalam kampanye dan bila dilakukan dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan dari jabatannya, sehingga mutasi terhadap penghulu yang melanggar UU harus di jatuhkan sanksi sesuai dengan arahan UU, sehingga yang dilakukan oleh Pj Bupati Rokan Hilir sudah benar dan tidak melanggar UU, jadi apa yang jadi Masalahnya. Pungkas Ir.Ganda Mora.