Ujung Tanjung - Nerto Mariel Panjaitan dan Simon Alex Sandi Siagian anggota Polres Rokan Hilir kini bernapas lega pasca dikabulkannya Permohonan Banding yang diajukan melalui Penasihat Hukum Kalna Surya Siregar terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rohil Nomor 121/Pid.Sus/2024/PN.RHL tanggal 7 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan kepada awak media di Ujung Tanjung oleh Kalna Surya Siregar yang pada pokoknya menyampaikan hukuman pidana penjara 7 tahun dan subsidair 6 bulan dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 539/Pid.Sus/2024/PT.PBR tanggal 1 Oktober 2024 menjadi 1 Tahun 6 Bulan yang telah diberitahukan secara resmi hari ini. Senin 7 Oktober 2024.
Kalna Surya Siregar menegaskan "sudah seharusnya Pengadilan Tinggi Riau memberikan keadilan kepada klien kami AIPDA Nerto Mariel Panjaitan dan BRIPTU Simon Alex Sandi Siagian, karena fakta yang sesungguhnya saat itu Almarhum Johan Dani Situmorang mengajak (melalui telepon seluler) pergi keluar namun ditolak oleh klien kami.
Selanjutnya Almarhum mendatangi rumah tempat kediaman klien kami sehingga klien kami pun ikut berangkat ke Cafe Aisyah Ritonga di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih yang ternyata menjadi "peristiwa naas" bagi Almarhum Johan Dani Situmorang dan menjadi "peristiwa hukum" bagi klien kami tersebut ".
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut, 8 orang Penasihat Hukum dari Kantor Hukum KALNA SURYA SIREGAR yang melakukan pendampingan, yang mana 5 orang merupakan Direktur Kantor Hukum CUTRA ANDIKA SIREGAR & REKAN diantaranya Cutra Andika Siregar SH MH, Kalna Surya Siregar SH, Alben SH, Masridodi Manguncong SH, dan Robin SH MH akan mencermati pertimbangan hukum putusan atas nama klien kami tersebut.
Pasalnya permohonan Penasihat Hukum di muka persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir meminta klien kami tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.Kelasnya Kalna Surya Siregar.
Pastinya terhadap putusan tersebut, klien kami Nerto Mariel Panjaitan dan Simon Alex Sandi Siagian bersama Penasihat Hukumnya diberi waktu selama 14 hari untuk menempuh upaya hukum atau menerima putusan tersebut.
Berbeda dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang telah menerima Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir setelah diucapkan pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu, atau dengan kata lain "perkara ini telah berkekuatan hukum tetap bagi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir". Tutup Kalna Surya Siregar yang telah 14 tahun memimpin LBH Mahatva.