Jakarta -- Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] , Ir Ganda Mora MSi kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Namun kali ini , kedatangannya bukan untuk orasi tetapi melengkapi telaah laporan yang disampaikan pihak KPK.
Hal tersebut disampaikan Ir Ganda Mora usai menghadiri panggilan pihak KPK, panggilan kemarin dalam rangka memberikan keterangan dan memberikan data tambahan / bukti pendukung terkait adanya dugaan penyalahgunaaan Dana di BUMD Rohil yang dibiayai dana Particing Interes (PI) sebesar lebih kurang Rp. 448 M.
"Tambahan bukti-bukti data dimaksud untuk melengkapi laporan INPEST tertanggal No 78/Lap-INPEST/VII/2024 pada 15 Juli 2024" kata Ir.Ganda Mora,M.Si selaku ketum Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] kepada wartawan Rabu (14/08/2024) .
Dalam kesempatan pertemuan INPEST, mendesak pihak KPK lebih serius dan cepat untuk menuntaskan permasalahan tersebut, agar ada titik terangnya sehingga polemik penggunaan dana PI dapat terjawab segera, dengan tujuan pihak BUMD Rohil dapat mempertanggung jawabkan kemana saja aliran dana tersebut sebut Ir.Ganda.
Segera dipanggil dan diperiksa pihak BUMD Rohil terkait penyetoran uang 70 Milyar ke Pemda Rohil sebagai deviden (keuntungan) awal tahun 2023 yang mana dana tersebut bukanlah keuntungan dari kegiatan bisnis BUMD melainkan modal yang harus disetorkan.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang anggarkan BUMD Rohil sejauh ini belum ada yang terealisasi dibulan Juli tahun 2024.Dugaan INPEST,uang 70 Milyar ke Pemda Rohil sebagai deviden (keuntungan) awal tahun 2023 adalah syarat penyimpangan dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direktur Utama BUMD Rohil.Pungkasnya.
Sebelumnya INPEST gelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta selatan, Jumat.Adapun aksi unjukrasa ini guna mendesak KPK segera menuntaskan penyelidikan dugaan penyalah gunaaan dana PI tersebut. .
Dalam hal ini, INPEST, peduli dan terpanggil terhadap kasus dugaan korupsi dana PI dan DBH sawit ini juga mendesak KPK untuk serius dan tidak main-main serta segera menetapkan status mereka. Jangan sampai KPK masuk angin, bila Lagi-lagi Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir [Rohil] ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Tim.